Sitaro, TRIBRATA TV
Dua personel Polres Kabupaten Kepulauan Sitaro resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaika Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi, S.E., sebagai bagian dari penegakan disiplin dalam institusi Polri.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedisiplinan anggota. Apabila ada yang melanggar tugas dan tanggung jawab, konsekuensinya jelas, yaitu PTDH,” ujar Kapolres, Senin (30/12/2024).
Kapolres menjelaskan pemberhentian ini dilakukan karena kedua personel tersebut terbukti melakukan disersi. Disersi adalah tindakan meninggalkan tugas tanpa izin resmi, yang dianggap sebagai pelanggaran berat dalam institusi Polri. AKBP Iwan menegaskan tindakan ini tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
Dalam penjelasannya, Kapolres menekankan pentingnya keterbukaan dalam manajemen organisasi. “Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Polres Sitaro tidak hanya menegakkan aturan di luar, tetapi juga di internal. Setiap anggota yang tidak disiplin akan kami tindak tegas,” kata AKBP Iwan.
Pemberhentian ini, menurut Kapolres, adalah bagian dari upaya Polres Sitaro untuk menjaga integritas institusi. Ia menyatakan tindakan tegas seperti PTDH menjadi bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan disiplin. “Kami ingin memastikan bahwa hanya anggota yang memiliki integritas tinggi yang bertugas melayani masyarakat,” tambahnya.
Kabar ini memunculkan berbagai pandangan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah tegas Polres Sitaro, dengan alasan bahwa institusi kepolisian harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan disiplin. “Ini langkah yang berani, dan semoga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu warga Sitaro.
Namun, ada juga pihak yang mengharapkan adanya peningkatan pembinaan internal agar kasus serupa tidak terus berulang. Mereka menilai bahwa pencegahan melalui pembinaan akan lebih efektif daripada hanya menerapkan hukuman.
Dengan langkah ini, Polres Sitaro mengirimkan pesan yang jelas kepada seluruh anggota dan masyarakat bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi. Kapolres menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh personel dapat menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dan meningkatkan kedisiplinan dalam melayani masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









