AMBON, Tribrata TV – Janji kampanye Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa (HL) terkait pemberian insentif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kembali disoroti oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku.
Sudah lebih dari delapan bulan sejak dilantik, program yang menjadi bagian dari visi misi “Lawamena” poin ke-enam itu belum juga terealisasi. Padahal, bagi pelaku UMKM, insentif tersebut menjadi harapan nyata di tengah tekanan ekonomi daerah yang belum stabil.
Dalam wawancara eksklusif bersama Tribrata TV, Wakil Ketua KNPI Maluku Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif, Bung Tomson, menegaskan pentingnya komitmen moral dan politik seorang pemimpin untuk menepati janji kampanye yang telah disampaikan kepada rakyat.
Bung Tomson menyatakan:
“Visi dan misi bukan sekadar dokumen politik, tapi merupakan janji integrald seorang pemimpin kepada masyarakat. Karena itu, kami mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa, agar segera merealisasikan janji pemberian insentif bagi pelaku UMKM di Maluku.”
Lebih lanjut, Tomson menilai bahwa ketimpangan ekonomi antar kabupaten/kota di Maluku masih sangat terasa, dan belum adanya pemerataan pembangunan (hilirisasi) memperburuk situasi ekonomi lokal.
Selain itu, pelaku UMKM juga kesulitan mengakses sumber pembiayaan karena belum adanya jaminan dan dukungan dari pemerintah provinsi.
“Sektor UMKM di Maluku saat ini benar-benar terseok-seok. Mereka berhadapan dengan persaingan pasar digital dan ekspansi besar-besaran supermarket maupun minimarket yang kian menekan ruang usaha kecil. Karena itu, janji pemberian insentif menjadi harapan besar bagi mereka untuk bertahan dan berkembang,” lanjut Tomson.
Sebagai mitra kritis pemerintah, KNPI Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengingatkan pemerintah provinsi agar tidak abai terhadap janji yang telah disampaikan kepada masyarakat.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta agar janji kampanye itu segera diwujudkan. Insentif bagi UMKM harus diberikan secara merata kepada pelaku usaha kecil dan mikro dan menengah di seluruh wilayah Maluku,” tutupnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









