Bengkulu, TRIBRATA TV
Kebebasan pers di Bumi merah putih kembali diinjak-injak. Aksi premanisme pecah di kawasan wisata Pantai Zakat, Minggu (29/3/2026), saat seorang jurnalis perempuan, Ermi Yanti, menjadi korban perampasan paksa telepon genggam oleh oknum yang diduga pelaku pungutan liar (pungli).
Menyikapi hal ini, Ketua Asosiasi Media Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., tidak tinggal diam. Dengan nada bicara yang tak menyembunyikan amarah, Wibowo menegaskan bahwa AMJ telah mengambil posisi tempur untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
“Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap pilar demokrasi! Merampas alat kerja jurnalis adalah upaya pengecut untuk menutupi borok pungli di Pantai Zakat. Kami akan seret pelakunya sampai tuntas!” tegas Wibowo yang juga Ketua SMSI Provinsi Bengkulu tersebut usai laporan resmi masuk ke Polresta Bengkulu, pada Senin (30/3/2026).
Wibowo Susilo menjelaskan, aksi barbar ini diduga kuat merupakan upaya menutupi praktik pungutan liar yang kian meresahkan pedagang. Padahal, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu sudah jelas-jelas menyatakan bahwa kelompok sadar wisata (Pokdarwis) tidak memiliki mandat untuk menarik iuran apa pun.
“Pelaku tidak hanya bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan atau intimidasi (KUHP), tetapi juga Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mengancam siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dengan pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” katanya.
Ia meminta pelaku segera ditangkap, Polresta Bengkulu diminta tidak mengulur waktu dalam memproses laporan. Perampasan HP hanyalah puncak gunung es dari dugaan mafia pungli di objek wisata.
“Negara harus hadir menjamin nyawa dan alat kerja jurnalis saat berhadapan dengan kelompok anarkis,” tegas Wibowo. S.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah hukum akan tegak, atau justru kalah oleh intimidasi preman berbaju “pengelola” wisata?. (Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









