Medan, TRIBRATA TV
Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memecat 53 personilnya karena terlibat narkotika.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin dalam konferensi pers akhir tahun, Rabu (30/12/2020) di Mako Brimob Poldasu.
Ia menegaskan akan menindak tegas bagi anggota Polri khususnya jajaran Polda Sumut yang melakukan pelanggaran.
“Ada sekitar 53 personil di jajaran Polda Sumut yang mendapat pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias di pecat,”ujarnya.
Dikatakannya, personil yang di dipecat tersebut merupakan anggota polri yang melanggar dengan kasus narkotika.
“Tidak ada toleran bagi personil yang menyimpang. Apalagi kalau terlibat kasus narkoba. Sekalipun menangis dan memohon – mohon, saya tidak ampuni,”tegasnya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









