Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Syarat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu diketahui oleh masyarakat. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang.
Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui syarat membuat SKCK. Cara membuat SKCK bisa melalui Polresta maupun Polres setempat.
Salah satunya di Polresta Tanjungpinang, Kepri.
“Silahkan masyarakat Tanjungpinang yang akan mengurus SKCK di Polresta Tanjungpinang datang dengan membawa persyaratan tersebut akan dilayani petugas dengan ramah dan sopan”, ucap Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang AKP Sudarto, Minggu (30/10/2022).
Selain itu, kata Sudarto bagi pemohon difabel disiapkan pelayanan khusus dan permohonan SKCK dapat ditunggu langsung siap.
Berikut adalah persyaratan SKCK baru di Polresta Tanjungpinang :
1. Fotocopy KTP ( 1 lembar)
2. Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
3. Fotocopy KK ( 1 lembar)
4. Rumus Sidik Jari
5. Pas foto ukuran 4×6 ( 4 lembar)
background warna merah
6. Biaya PNBP Rp. 30.000 (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









