Belu, TRIBRATA TV
Diusung 4 partai politik, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves resmi mendaftar di KPU Belu, pada Kamis 29 Agustus 2024 malam.
Paslon dengan tagline Sahabat Sejati ini dihantar oleh ribuan massa bersama empat pimpinan partai pengusung yakni Partai Demokrat, NasDem, Gerindra dan Perindo untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Belu pada 27 November 2024 mendatang.
Calon Bupati Willy Lay dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada KPU Belu atas penerimaan dan juga memproses semua berkas pencalonan sehingga dinyatakan komplit dan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Terima kasih kepada KPU yang hari ini telah menerima pendaftaran kami dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Sahabat Sejati akan kembali untuk melanjutkan sisa-sisa program yang belum direalisasi bersama JT Ose Luan kala menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati Belu pada periode saat itu,” ujarnya.
” Sahabat Sejati akan kembali, karena ini harapan masyarakat di Kabupaten Belu agar dapat melanjutkan sisa-sisa program yang belum kami lakukan bersama wakil Bapa Ose Luan saat itu,” pungkas Willy Lay.
Sementara Ketua KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla menjelaskan pendaftaran Sahabat Sejati ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur tentang penetapan jadwal tahapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (27-29 Agustus 2024)
“Dokumen yang telah diserahkan sudah kami proses dan teliti, kami menilai semua kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan memberikan status, semua berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodir gugatan dari Partai Gelora dan Partai Buruh telah mengubah syarat awal dari 20 persen jumlah kursi menjadi 10 persen suara sah hasil pemilu terakhir. Dan tahapan ini telah ditetapkan berdasarkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon, sesuai dengan PKPU Nomor 8 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









