Gowa, TRIBRATA TV
Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Gowa resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang jurnalis, Husaen Idris (54), melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Gowa usai menjadi korban saat meliput pembongkaran tembok di Perumahan BTN Bukit Manggarupi, Kecamatan Somba Opu pada Rabu (27/8/2025) kemarin.
Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Dalam laporan, korban menyebut insiden bermula saat dirinya tengah merekam proses pembongkaran dengan izin kuasa dari pihak developer. Tiba-tiba sekelompok orang mendatanginya, salah satunya seorang wanita bernama Hartati yang mengaku aparat berpangkat Kompol.
Korban dilarang merekam dan dipaksa menghapus dokumentasi. Saat menolak, ponselnya dirampas paksa, lalu korban dikeroyok. Ia mengaku mendapat pukulan di wajah serta dua kali hantaman balok kayu di tubuhnya.
Akibatnya, korban mengalami lebam di paha kanan dan bengkak pada tangan kiri, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi kepolisian.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Sulsel, Salman Sitaba, mengecam keras tindak kekerasan terhadap jurnalis. Ia menegaskan kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan pekerja pers, melainkan juga menyangkut penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.
“Ini tindakan kriminal murni. Aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalismenya dengan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Apalagi jika benar ada oknum berpangkat Kompol, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran, sebab ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Salman Sitaba.
Salman Sitaba mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Dengan demikian, segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis jelas melanggar konstitusi dan dapat dikenai sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









