Jurnalis di Gowa Dikeroyok Saat Liputan

- Editorial Team

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Gowa resmi bergulir ke ranah hukum. Seorang jurnalis, Husaen Idris (54), melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Gowa usai menjadi korban saat meliput pembongkaran tembok di Perumahan BTN Bukit Manggarupi, Kecamatan Somba Opu pada Rabu (27/8/2025) kemarin.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL. Dalam laporan, korban menyebut insiden bermula saat dirinya tengah merekam proses pembongkaran dengan izin kuasa dari pihak developer. Tiba-tiba sekelompok orang mendatanginya, salah satunya seorang wanita bernama Hartati yang mengaku aparat berpangkat Kompol.

Korban dilarang merekam dan dipaksa menghapus dokumentasi. Saat menolak, ponselnya dirampas paksa, lalu korban dikeroyok. Ia mengaku mendapat pukulan di wajah serta dua kali hantaman balok kayu di tubuhnya.

BACA JUGA  Video: Laskar Lipang Bajeng Gowa Gelar Kompetisi Panahan

Akibatnya, korban mengalami lebam di paha kanan dan bengkak pada tangan kiri, sebagaimana tercatat dalam laporan resmi kepolisian.

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Sulsel, Salman Sitaba, mengecam keras tindak kekerasan terhadap jurnalis. Ia menegaskan kasus ini bukan hanya menyangkut keselamatan pekerja pers, melainkan juga menyangkut penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia.

“Ini tindakan kriminal murni. Aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalismenya dengan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Apalagi jika benar ada oknum berpangkat Kompol, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran, sebab ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegas Salman Sitaba.

BACA JUGA  Polsek Bontomarannu Gelar Pengamanan Ibadah Minggu Paskah

Salman Sitaba mengingatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
menegaskan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Dengan demikian, segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap jurnalis jelas melanggar konstitusi dan dapat dikenai sanksi pidana.

BACA JUGA  Kapolsek Pancur Batu Gelar Coffee Morning bersama Jurnalis

Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor. (Tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB