Padang, TRIBRATA TV
Polda Sumbar melalui bagian Psikologi Biro SDM memberikan layanan trauma healing bagi anak-anak di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Selasa (29/7/2025).
Tim trauma healing dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kabag Psikologi AKBP Fachru Rozie serta diikuti Polwan Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah.
Tidak itu saja, kegiatan trauma healing juga diikuti ibu-ibu disekitar lokasi. Anak-anak dan ibu-ibu riang gembira mengikuti games dari tim psikologi Polda Sumbar.
Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan sangat apresiasi bisa bersama dengan anak-anak, bisa berbagi kebahagiaan, memberikan kegembiraan supaya mereka tetap happy dan tidak terganggu aktivitas setelah ada momen kemarin yang sedikit tidak menyenangkan hati anak-anak.
Menurutnya trauma healing patut diberikan kepada anak-anak supaya kegembiraan hati mereka bisa senang bisa bermain dengan kita.
Sementara AKBP Fachru Rozie menambahkan, tujuan dari kegiatan trauma healing ini untuk melihat kondisi psikologis anak-anak saat ini.
“Alhamdulillah ternyata, yang kita lihat tadi, semua anak-anak ceria dan gembira, dan disini kita lihat anak – anak sangat kompak sekali,” katanya.
Kabag Psikologi menambahkan, nantinya akan tetap mapping, artinya akan kami lihat kondisi selanjutnya, apakah ada yang merasa trauma.
“Kalau memang ada, maka tindak lanjut dari kegiatan ini, akan tetap kami pantau secara person, dan secara keseluruhan kondisi psikologis anak-anak disini baik,” tambahnya.
Polda Sumbar berkomitmen untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada anak-anak pasca kejadian di Jalan Teratai Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah kemarin.
“Kami berharap pendampingan ini dapat mengurangi trauma dan mengembalikan rasa nyaman bagi anak-anak, ” ujar Kabid Humas.
Terlihat hampir seratusan anak-anak dan ikut ambil bagian dalam games yang diberikan oleh tim psikolog biro SDM Polda Sumbar.
“Saya berharap kegiatan trauma healing ini dapat memberikan dampak positif bagi anak-anak,” tutupnya. (Rizki Ahmad Rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









