Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), kembali meraih prestasi gemilang dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara.
Opini WTP tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawrsi Utara Arief Fadillah, SE.,MM.,CSFA., kepada Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Drs. Joi E. B. Oroh saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2023 di Aula Gedung BPK RI Perwakilan Sulut, Selasa (28/5/2024).
Pj. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Drs. Joi E. B. Oroh mengatakan penghargaan tersebut bisa diraih karena adanya sinergitas dan kerjasama antar stakeholder pada instansi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
“Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam mematuhi tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga menunjukkan konsistensi dan integritas kita dalam menjalankan roda pemerintahan”, ujar Pj.
WTP yang diraih Pemkab Kep. Siau Tagulandang Biaro ini tidak hanya sekedar prestasi, namun juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang lebih baik.
“Melalui pencapaian ini, Pemkab Sitaro juga semakin memperkuat citra dan reputasi sebagai salah satu daerah yang memiliki tata kelola keuangan yang baik di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Utara “, ujarnya.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Denny d. Kondoj, Inspektur, Kepala BPKD, serta pimpinan OPD Kab. Kep. Siau Tagulandang Biaro bersama ASN yang hadir.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









