Pringsewu, TRIBRATA TV
Dugaan praktik upah murah di perusahaan PT Rama Jaya, yang beroperasi di wilayah Lampung, memicu kecaman keras dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pringsewu, Syamsi Ahmadi.
Syamsi menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak normatif buruh dan menuntut adanya tindakan tegas dari pemerintah.
“Upah buruh harus mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), bukan berdasarkan kebijakan sepihak perusahaan,” tegas Syamsi Ahmadi, Selasa(29/4/2025).
Ia menjelaskan, regulasi soal upah sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Menurut Pasal 88C ayat (1) UU Cipta Kerja, penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sedangkan Pasal 88F menekankan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Syamsi juga menyinggung pentingnya jaminan kesehatan dan jam kerja yang manusiawi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ia mendesak agar semua pekerja mendapatkan akses terhadap BPJS Kesehatan dan perlindungan sosial lainnya.
“Buruh bukan robot, mereka manusia yang butuh dihargai. Jangan abaikan jam kerja, hak cuti, dan jaminan kesehatan. Itu hak dasar yang tidak boleh ditawar,” tambahnya.
Kecaman ini bukan hanya ditujukan kepada pihak perusahaan. Syamsi juga mempertanyakan sikap diam pemerintah daerah.
“Dimana posisi Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Provinsi Lampung? Jangan tutup mata. Publik harus tahu, Dugaan pelanggaran seperti ini harus disikapi dengan serius,” serunya.
Tak hanya itu, ia juga memberikan pesan keras kepada investor dan perusahaan yang akan masuk ke wilayah Pringsewu.
“Perusahaan yang akan datang harus mengutamakan swakelola tenaga kerja, memprioritaskan pekerja lokal dari Kabupaten Pringsewu. Jangan jadikan warga Pringsewu hanya penonton di tanah sendiri,” tandasnya.
Syamsi menegaskan kasus ini adalah salah satu contoh dari banyak praktik yang mungkin tersembunyi.
Ia mengapresiasi media yang berani menyuarakan persoalan buruh dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam.
“Saya beri apresiasi kepada rekan-rekan media yang peduli. Jangan biarkan pelanggaran seperti ini berlalu begitu saja. Buruh punya hak yang harus dilindungi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rama Jaya Lampung belum memberikan klarifikasi terkait tudingan ini. (Hari Saputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









