Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin apel Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Polda Riau, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Riau I dr. Maharani M.M. dan kepala kantor wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbar-Riau Henky Rosiden, serta para Pejabat Utama dan seluruh personil Polda Riau.
Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian institusi Polri, khususnya Polda Riau, dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh personel, termasuk PPPK dan PHL.
Ia menegaskan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 268 personel PPPK dan PHL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh anggota, tanpa terkecuali.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengapresiasi peran BPJS Ketenagakerjaan serta jajaran internal Polda Riau, khususnya bidang SDM, yang telah berupaya menjembatani kebutuhan personel sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik.
Irjen Pol Hery berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan di seluruh jajaran Polda Riau hingga ke tingkat Polres, sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan personel.
Selain itu, Kapolda juga memberikan penekanan kepada seluruh personel untuk terus menjaga solidaritas internal, meningkatkan kegiatan pembinaan, serta memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolda Riau turut mengingatkan seluruh personel untuk hidup sederhana dan bijak di tengah dinamika global saat ini, serta menghindari perilaku hedonisme yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pembelajaran dan pengembangan kompetensi, sehingga mampu menjadi teladan serta memberikan kontribusi positif bagi institusi dan masyarakat. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









