Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kapolda Riau menerima anugerah penghargaan Pemeringkatan dan Penganugerahan Badan Publik se-Provinsi Riau tahun 2021 dari Komisi Informasi (KI) Riau.
Kegiatan yang gelar di Ballroom salah satu hotel di Jalan Soedirman Pekanbaru pada Senin (29/11/2021) tersebut mengusung tema “Menuju Budaya kerja Aparatur yang Transparan dalam Mewujudkan Informasi Berbasis Teknologi Di Provinsi Riau”.
Hadir pada acara tersebut pimpinan Komisi Informasi Pusat, Kapolda Riau, Sekda Provinsi Riau, Ketua KI Pusat dan Pimpinan KI Riau, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Bupati/Walikota se Provinsi Riau serta para Kepala OPD dan instansi vertikal se Provinsi Riau.
Award diberikan sebagai bentuk pengakuan dan apresiasi bagi semua badan publik, sehingga terus bersemangat dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam sebuah proses pembangunan di negeri ini.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi terpilih sebagai salah satu tokoh pimpinan badan publik yang mendapatkan anugerah penghargaan dari Komisi Informasi Riau atas dedikasi, motivasi dan komitmen terwujudnya keterbukaan informasi publik dijajaran Kepolisian Riau.
Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan mengatakan anugerah dan apresiasi tersebut telah melalui proses seleksi yang panjang dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Penganugerahan ini merupakan puncak dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan terhadap badan-badan publik selama setahun terakhir dan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja badan-badan publik terhadap impelementasi UU KIP,” papar Zufra Irwan.
“Anugerah dan apresiasi ini bukan semerta-merta hanya memberikan penghargaan, selain telah melalui dari proses yang panjang, kami juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 90 badan publik yang masuk dalam kategori penerima penghargaan, termasuk pimpinan badan publik yang memiliki komitmen kuat,” sambungnya.
Selain memberikan penghargaan kepada Kapolda Riau, KI Award juga juga memberikan penghargaan bagi kelompok Pemerintah Kabupaten /Kota, Partai Politik, BUMD Pemprov, Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal dan OPD Pemerintah Provinsi serta bagi individu yang dinilai berperan penting dalam meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik.
(Bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









