Pekanbaru, TRIBRATA TV
Keseriusan Polda Riau dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat Riau patut diapresiasi. Polda Riau bersama jajarannya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Dalam waktu singkat Tim Reserse Gabungan Anti Premanisme (RAGA) berhasil mengungkap 23 kasus premanisme di wilayah hukum Polda Riau dan jajaran, dengan total 54 pelaku diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar hari Rabu (28/5/2025) Kepala Biro Operasi Polda Riau Kombes Pol Ino Arianto menyampaikan operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya preventif yang terus dilakukan oleh tim di lapangan.
“Tim RAGA tidak hanya turun untuk menangkap. Sebelum bertindak, mereka dibekali pendekatan preventif. Penegakan hukum adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” tegas Karo Ops di hadapan awak media dan perwakilan TNI yang turut mendukung operasi tersebut.
Berbagai jenis tindak kriminal yang dikategorikan sebagai aksi premanisme berhasil diungkap, antara lain, Pemerasan 3 kasus, Pengancaman 5 kasus, Pengeroyokan 2 kasus, Penganiayaan 10 kasus, Perbuatan tidak menyenangkan 2 kasus dan Premanisme kendaraan bermotor 1 kasus.
Aksi-aksi premanisme ini terjadi di berbagai lokasi strategis, mulai dari pelabuhan, pusat pertokoan, hingga ruas jalan umum. Para pelaku tidak segan melakukan intimidasi, penganiayaan, hingga menghentikan kendaraan secara paksa.
“Apa yang kami lakukan adalah amanah. Terima kasih atas dukungan masyarakat. Doakan Tim RAGA terus berkembang dan tetap jadi garda terdepan melawan premanisme di bumi lancang kuning,” tutup Karo Ops.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep turut menambahkan seluruh pelaku kini dalam proses hukum yang berjalan di berbagai Polres di Riau, termasuk di wilayah ibukota provinsi.
“Untuk aksi premanisme yang tinggi di Provinsi Riau itu di Pekanbaru karena merupakan barometer dan ibukota Provinsi Riau”,tegas Asep.
Operasi ini merupakan hasil sinergi antara Polda Riau dan unsur TNI, baik dari Pom TNI AD maupun Pom TNI AU, yang turut aktif mendukung langkah pemberantasan kejahatan jalanan. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









