Kuansing, TRIBRATA TV
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Rendra Oktha Dinata dan jajarannya mengikuti Rapat Kerja Pimpinan Polda Riau Tahun 2022, baik secara langsung tatap muka dan virtual dengan Tema Polda Riau Yang Presisi Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Guna Mewujudkan Pembangunan Di Provinsi Riau Menuju Indonesia Maju, Senin (28/3/2022) di Ballroom Hotel Aryaduta Pekanbaru dan di ruang Rupatama Mapolres Kuansing.
Rapat dan Vidcon yang dipimpin Kapolda Riau Irjenpol M. Iqbal dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau.
Kepada wartawan Kapolres menyampaikan Rapat Kerja Pimpinan Polda Riau secara langsung diikutinya di Pekanbaru. Sementara vidcon di Mapolres dan polsek-polsek diikuti Kabag SDM Kompol Hadi Purnama, Kabag Log Kompol Syamsir, para Kasat, para Kapolsek dan para Perwira staf Polres Kuansing.
Sebagai narasumber pada Vidcon kali ini kata Kapolres diantaranya Gubernur Riau H Syamsuar didampingi Dr H Mahyudin, Kakanwil Kemenag Provinsi Riau dan Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal.
Dalam arahannya Kapolda menyampaikan perkembangan Lingstra Secara Nasional dalam menghadapi Tahun Politik 2022-2024. Saat ini ditengah-tengah masyarakat mulai marak dukungan Capres, kemudian diikuti oleh wacana penundaan pemilu dan gugatan Presidensial Treshold yang ini semua perlu mendapat penanganan dengan baik.
Disamping itu, adanya fluktuasi harga dan kelangkaan BBM, minyak goreng dan sembako, pro dan kontra UU Cipta Kerja dan permasalahan buruh dengan perusahaan, kemajemukan bangsa, intoleransi, konflik komunal, dan politik identitas.
Adanya Presidency G20, terorisme, korupsi, narkoba dan kasus yang jadi perhatian masyarakat, gangguan KKB, KKP, dan pihak-pihak yang ancam keutuhan NKRI, 5 destinasi wisata super prioritas; Danau Toba, Labuan Bajo, Likupang, Mandalika dan Borobudur
Dalam arahannya Kapolda juga menekankan terkait dinamika global dan hadirnya Polri Presisi. Untuk menjawab berbagai isu dan permasalahan yang muncul sebagai dampak dinamika global, melalui konsep Polri Presisi, Polda Riau berupaya menekankan pada pentingnya kemampuan pendekatan pemolisian prediktif.
Dalam vidcon itu juga dibahas langkah-langkah penanganan konflik agraria. Beberapa langkah penanganan konflik agraria yakni
menyepakati membuat Momerandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional wilayah Provinsi Riau dan TNI.
Selain itu mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Riau, DPRD serta Badan Pertanahan dan stakeholder terkait, untuk membentuk tim terpadu penanganan konflik sengketa lahan, memberdayakan pemangku adat dan tokoh agama untuk berpartisipasi dalam mengantisipasi adanya konflik agraria dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
Dilakukan fasilitasi dan mediasi permasalahan lahan antara masyarakat dengan perusahaan untuk mencari solusi permasalahan lahan antara kedua belah pihak.
Pada kesempatan itu, Kapolda merilis data potensi konflik di Provinsi Riau. Total potensi konflik di seluruh Provinsi Riau sampai saat ini berjumlah 123 kasus.
Terakhir ia menyampaikan atensi khusus kepada para Kapolres jajaran agar wajib menyelesaikan segala bentuk potensi kerawanan dan konflik dalam 100 hari ke depan, baik dengan diback up Polda Riau maupun Mabes Polri
Terakhir Kapolda mengingatkan mulai 29 Maret 2022 akan digelar Operasi Ketupat Lancang Kuning 2022.
“Saya perintahkan untuk masif melaksanakan operasi cipta kondisi atau KRYD sesuai SOP dan regulasi dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Kapolda.
Selanjutnya Gubernur Riau H Syamsuar dalam arahannya, menyampaikan rincian pertumbuhan ekonomi Riau tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,36% dibanding tahun 2020 yang mengalami kontraksi sebesar -1,13%.
“Secara spesial, pada tahun 2021 Provinsi Riau berkontribusi sebesar 4,97% terhadap perekonomian nasional. Provinsi Riau merupakan provinsi dengan PDRB terbesar ke-6 di Indonesia atau PDRB terbesar ke-2 di luar Pulau Jawa,” urai H Syamsuar. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









