Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengadakan Ngopi Kamtibmas di Perumahan Tugu Permai, RW 02, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat malam (28/3/2025).
Acara ini dihadiri berbagai unsur pejabat daerah dan tokoh masyarakat, di antaranya adalah Camat Koja Syamsu Rizal Khadafi, Kapolsek Koja Kompol Andry, Ketua RW 02 Drs. H. Sahmad Wijaya, serta sejumlah perwakilan dari kepolisian, TNI, dan perangkat kelurahan.
Dalam sambutannya, Kapolres menekankan pentingnya menjaga keamanan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap peningkatan kriminalitas, kebakaran rumah saat ditinggal mudik, serta maraknya penipuan online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap transaksi di media sosial, jangan mudah tergiur harga murah, dan selalu waspada terhadap undangan mencurigakan yang bisa menyebabkan peretasan data,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.
Ia juga mengapresiasi warga yang telah berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk membantu pengawasan di pos pantau untuk mencegah aksi tawuran remaja. “Kami sudah membentuk Satgas Anti Tawuran dan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku. Alhamdulillah, upaya ini telah menunjukkan hasil dengan turunnya angka kriminalitas di wilayah kita,” tambahnya.
Sesi tanya jawab dalam acara ini menjadi ajang diskusi antara warga dan kepolisian. Ketua RT 16 Doni Hermawan mengusulkan agar ada program khusus bagi remaja untuk mencegah mereka terlibat dalam aksi kekerasan. Sementara itu, perwakilan LMK RW 05, Dores, mengapresiasi sinergi antara kepolisian dan warga yang dinilai sangat efektif dalam menekan angka kejahatan.
Menanggapi hal ini, Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam menjaga Kamtibmas. “Kami siap menerima laporan dari warga melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ungkapnya. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








