Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Pengurus Kecamatan (PK) dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) mendukung penuh rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke-4 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Menurut Ketua Panitia Dedy Iskandar didampingi sekretaris Muhamad Khoir mengatakan kepanitiaan musda terbentuk sesuai hasil rapat yang dihadiri 17 pengurus PK.
Dedy Iskandar menjelaskan, hasil rapat menetapkan pelaksanaan musda pada Sabtu (30/1/2020) di aula Pantai Romantis dengan jumlah peserta sebanyak 40 terdiri dari 17 PK, 23 OKP, 1 unsur DPD KNPI kabupaten, 1 unsur DPD KNPI propinsi dan 1 orang dari unsur MPI.
“Waktu pendaftaran OKP kita sampaikan mulai 20 Januari 2020 di Sekretariat KNPI Jalan Kabupaten kecamatan Perbaungan. Batas pendaftaran OKP dan PK peserta musda pada Jumat 29 Desember 2020 jam 04.00 WIB sore di Sekretariat Panitia Jalan kabupaten. Nanti akan diverifikasi oleh Steering commitee terkait lolos tidaknya sebagai peserta musda KNPI,” terang Dedy iskandar.
Sementara Ketua KNPI Sergai, Muhammad Ziad Ananta mengharapkan Musda ke-4 ini berjalan lancar dan dapat mempersatukan seluruh pemuda di kabupaten Sergai.
Ketika disinggung tentang program kerja ke depan, Ananta mengatakan program strategis, DPD KNPI Sergai bersama PK akan membangun hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi pemuda se Kabupaten Sergai, baik dari aspek ekonomi, sosial, hingga budaya.
“Selain itu kolaborasi mengembangkan potensi kecamatannya masing masing. Dengan demikian KNPI akan menjadi hub dan inkubator anak-anak muda se Sergai,” jelas dia.
Ia menegaskan KNPI Sergai akan terus menjadi rumah aspirasi pemuda. Pembangunan SDM yang menitikberatkan pada sektor pemuda, akan menjadi titik penting bagi KNPI.
“Tujuannya jelas, untuk terus membangun talenta-talenta unggul pemuda di tanah Bertuah Negeri Beradat ini,” pungkasnya. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








