Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu sangat meresahkan masyarakat. Jaringan narkoba di kawasan ini dinilai terorganisir dengan rapi. Saking rapinya jaringan, aparat penegak hukum (APH) dianggap tak mampu menyentuhnya. Luar biasa bukan?
Betapa tidak, hingga kini peredaran narkoba di Panai Hulu sungguh mengkhawatirkan semua bernagai pihak dan keresahan tersebut sangat serius di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyebutkan, peredaran narkoba di Panai Hulu masih berlangsung secara terang-terangan. Bahkan, nama seorang pria berinisial Udin disebut-sebut diduga sebagai bagian dari jaringan pengendali peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dikatakan, tudingan ini masih sebatas informasi dari masyarakat dan belum dibuktikan secara hukum.
“Kami resah, narkoba ini sudah merusak generasi muda. Kalau memang ada jaringan pengedar dan pengendali, APH harus serius mengusutnya,” ujar salah seorang warga Panai Hulu, Kamis, (29/1/2026).
Menurut warga, dampak peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, mulai dari meningkatnya tindak kriminal hingga rusaknya masa depan para pemuda.
Mereka berharap aparat tidak hanya menangkap pengguna, tetapi mampu membongkar jaringan besar yang diduga mengendalikan peredaran barang haram tersebut, sudah sangat meresahkan yang terang-terangan menjalankan bisnis haramnya di Pasar Batu Desa Teluk Sentosa.
Menyikapi itu, Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Labuhanbatu mendesak Polres Labuhanbatu dan jajaran terkait, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Ketua GANN Labuhanbatu, Agus Kusdarwanto disela kesibukannya meminta agar APH segera merespon informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Narkoba musuh bersama, peredaran gelap barang haram harus ditindak sesuai hukum berlaku, dan jangan kasih ruang bagi pengedar menjalankan aksinya,” kata Agus.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan dikonfirmasi hanya mengatakan terima kasih atas infonya.
”Kita akan segera lidik,” ujarnya normatif. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









