Sibolga, TRIBRATA TV
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jota Sibolga memberikan surat teguran kepada pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sibolga Robinsar Sinaga-Mukhlis S.
Surat teguran dengan nomor 48/GK-KS/X/2024 ditanda tangani Ketua DPD Golkar Kota Sibolga Zamil Z Tumory SH dan Wakil Sekretaris Wanda Sibarani.
Relis surat teguran yang dikirimkan ke berbagai media oleh Akun Zamil Z Tumori tersebut berisikan 3 poin penting yang berkaitan dengan kegiatan penting politik dalam Pilkada Serentak Gubernur-Wakil serta Walikota -Wakil, Bupati dan Wakil Bupati.
Poin ke 1 surat reguran tersebut berisi karena Paslon yang diusung Partai Golkar yang dikenal Romantis (Robinsar-Mukhlis) dianggap tidak melakukan konsolidasi dengan partai mulai dari Pengurus Kelurahan, Kecamatan maupun Kota Sibolga.
Poin ke 2 Partai Golkar menilai Paslon Romantis tidak melakukan sosialisasi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nst SE MM dan H Surya sesuai dengan Instruksi Partai Golkar Sumatera Utara nomor SI-06/GK-SU/IX/2024 tanggal 26 September 2024.
Selanjutnya pada poin ke 3 Partai Golkar menilai pasangan Paslon Walikota-Wakil Walikota Romantis tidak melakukan kordinasi yang baik ke partai pengusung dan diminta untuk merubah Tim Kampanye yang telah dibentuknya.
Surat teguran yang dibuat tertanggal 26 Oktober 2024 tersebut juga ditembuskan ke DPP Partai Golkar,DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Walikota Sibolga dan Ka Kan Kesbang Linmas Sibolga.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









