Parah, Dua Mobil Dinas KPU Tanjungpinang Dibiarkan Rusak

- Editorial Team

Minggu, 28 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Dua mobil dinas berplat merah milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang tampak tak terawat bahkan platnya sudah mati.

Kedua mobil ini masing-masing Toyota Avanza silver BP 1063 T batas tanggal 11-23 dan Toyota Kijang biru dengan BP 1068 T batas tanggal 01 -19.

Seorang warga bernama Mat mengaku melihat kendaraan tersebut sudah lama terbengkalai dan tidak pernah dipergunakan.

“Udah lama bang kendaraan itu tidak dipakai, miris kenapa kendaraan milik pemerintah tidak diperbaiki kalau rusak,” ujar warga saat ditanya media, Minggu (29/7/2024).

BACA JUGA  Polisi Pastikan Isu Penculikan Anak di Tanjungpinang Hoax

Menurut Mat, seharusnya KPU Kota Tanjungpinang menjaga dan merawat aset negara tersebut. “Sangat disayangkan, seakan KPU tidak bertanggung jawab atas aset negara berupa mobil dinas yang dibiarkan begitu saja rusak, ” tegasnya.

“Seharusnya mobil plat merah tersebut diperhatikan, kami warga yang selalu membayar pajak untuk negara, hasil uang rakyat yang seharusnya untuk memfasilitasi kinerja KPU Kota Tanjungpinang malah dibiarkan begitu saja”, ujarnya.

BACA JUGA  Berdamai, Perempuan di Tanjungpinang Kembalikan HP yang Dicurinya

Sementara itu, Muhammad Faizal, Ketua KPU Kota Tanjungpinang saat diminta keterangan melalui sambung seluler mengatakan, “ini pengelolaan oleh Sekretariat Bang. Yang setahu saya tahun pemakaiannya sudah tidak layak operasional lagi dan sudah dilaporkan ke KPU RI”.

“Untuk jelasnya silahkan ditanyakan ke Sekretariat Bang, ” tutup Faizal

BACA JUGA  Wabup Deli Serdang Hadiri Pelatihan Kader Desa Program KPU RI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru