Madina, TRIBRATA TV
Dalam upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Mandailing Natal (Madina) bersama Polsek Panyabungan melaksanakan kerja bakti pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polri di Desa Aek Mata, Kecamatan Panyabungan Madina, Senin (27/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Madina AKBP Bagus Priady, didampingi Wakapolres Kompol Aris Fianto, para Pejabat Utama (PJU) Polres Madina, serta Kapolsek Panyabungan AKP D. Sinulingga,
Turut hadir Camat Panyabungan, Kepala Desa Aek Mata, serta masyarakat setempat yang antusias bergotong royong.
Pembangunan jembatan ditandai dengan penuangan cor semen oleh Kapolres Madina sebagai simbol dimulainya pembangunan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan gotong royong bersama dalam proses pengecoran lantai jembatan.
Adapun jembatan yang dibangun memiliki panjang 6,7 meter dan lebar 4 meter, yang diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas serta mendukung aktivitas masyarakat Desa Aek Mata.
AKBP Bagus Priady menyampaikan pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polri ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat sinergitas antara Polri dan masyarakat, sekaligus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Panyabungan AKP D. Sinulingga menambahkan, semangat gotong royong yang ditunjukkan dalam kegiatan ini menjadi bukti kuat kebersamaan antara aparat dan masyarakat.
Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Polri ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya dalam memperlancar mobilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Desa Aek Mata dan sekitarnya. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









