Bidkum Polda Sumut Supervisi Penanganan Praperadilan

- Editorial Team

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Bidkum Polda Sumut melaksanakan supervisi bidang hukum dan pemulihan hukum terkait penanganan Praperadilan (PRAPID) di Polres Humbang Hasundutan (Humbahas)

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mapolres Humbahas pada Jumat (26/08/2022) pagi.

Supervisi dibuka dan disambut Wakapolres Humbahas Kompol D.Pinem yang diikuti oleh para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, para Kasi dan Penyidik / Penyidik pembantu dari Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Humbahas.

Dalam sambutannya Wakapolres menekankan agar seluruh personil benar benar serius dan fokus dalam supervisi ini.

BACA JUGA  Premiere Sang Prawira: Aksi Anggika Bolsterli Marahi Polisi

Tim dari Bidkum Polda Sumut yaitu Kasubbid Sunluhkum, Pembina Zulkifli S.H, M.H dengan didampingi AKBP Rakhman A. Purba S.H.,M.H (Advokat Madya 1 Bidkum Polda Sumut), Penata Aristo Sianipar, S.E, M Ak (P.S Kaurluhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Sumut), Penata Joppie I Tarigan, S.E, M Ak ( P.S Kaur Kermalem Subbid Sunluhkum Polda Sumut.

Zulkifli S.H, M.H mengatakan pihaknya dari Bidkum Polda Sumut akan memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi personel Polres Humbahas dengan sejumlah materi yang akan disampaikan.

BACA JUGA  Bupati Humbahas Turunkan Harga Tiket Masuk Wisata Sipinsur, Jadi Rp 5.000 dan Rp 2.000

“Materi yang akan disampaikan diantaranya penerapan Pasal 77 sampai Pasal 83 setiap kegiatan Polri dalam penyidikan harus membuat berita acara, tentang restorative justice (RJ), praperadilan, aspek hukum tindak pidana narkoba dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” terangnya.

Ia berharap setelah sosialisasi yang disampaikan dari tim Bidkum, para peserta bisa menyosialisasikan kembali kepada rekan-rekan yang lain. Sehingga, bisa mendukung dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan.(tbh mora)

BACA JUGA  Ditnarkoba Polda Sumut Gerebek Cafe Dukuh Indah, Amankan 35 Orang, 27 Positif Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB