Payakumbuh, TRIBRATA TV
Kerugian akibat kebakaran di Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat pada Selasa (26/08/2025) subuh dinihari kemarin ditaksir mencapai Rp65 miliar. Kebakaran ini menghanguskan 485 toko dan kios, sementara 152 lainnya terdampak langsung.
Menurut Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta,
pihaknya akan menyiapkan skema pembangunan kembali pasar agar lebih aman dan layak.
Dia menegaskan penanganan kebakaran dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Zulmaeta juga meminta masyarakat tidak terpengaruh isu-isu liar terkait penyebab kebakaran. Pemerintah saat ini masih menunggu hasil penyelidikan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Inafis Polda Riau.
“Temuan labfor nantinya akan menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran,” katanya.
Zulmaeta juga menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan pendataan pedagang, memfasilitasi kebutuhan darurat, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Pemko Payakumbuh akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat untuk mengupayakan dukungan anggaran pemulihan.
“Kami memahami betapa berat dampak kebakaran ini. Namun dengan kebersamaan, gotong royong, dan dukungan penuh semua pihak, kami optimis Pasar Payakumbuh akan segera bangkit kembali”, ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Sebelumnya ia turun langsung ke lokasi bersama Wakil Wali Kota, Kapolres Payakumbuh, dan Dandim 0306/50 Kota dan Sekretaris Daerah saat peristiwa terjadi.
Pemadaman melibatkan bantuan mobil damkar dari sejumlah daerah di Sumatera Barat, antara lain Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, serta Kabupaten Sijunjung.
“Atas nama Pemko Payakumbuh dan masyarakat, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kabupaten/kota yang telah membantu, termasuk relawan dan semua pihak yang telah turun tangan,” kata Wako Zulmaeta. (Rizki Ahmad Rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









