Di Tanjungpinang, Trotoar Jalan Dirubah Jadi Taman

- Editorial Team

Minggu, 27 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Warga Kota Tanjungpinang menyoroti perubahan fungsi trotoar di Jalan Diponegoro yang menjadi taman bunga permanen.

Perubahan fungsi ini menyebabkan para pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan saat melintas karena trotoar yang semestinya untuk mereka laluu menjadi taman bunga permanen.

”Padahal, risikonya cukup tinggi kalau berjalan di bahu jalan. Bisa disenggol oleh mobil atau motor,” kata Hamid kepada media ini, Sabtu (26/3/2022)

Menurutnya demi keselamatan pejalan kaki, Pemko Tanjungpinang melalui dinas terkait perlu segera mencari solusi. “Taman bunga permanen tersebut dibongkar saja karena merugikan pejalan kaki,” katanya.

BACA JUGA  Ormas Bintan Deklarasi Tolak Unras Anarkis

“Siapa yang akan bertanggungjawab? bila masyarakat tersenggol kendaraan yang melintas nantinya,” tegas Hamid.

Diketahui, fungsi trotoar merupakan hak pejalan kaki sesuai Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Artinya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan pribadi untuk instansi lainnya.

Ada 2 sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, yakni ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

BACA JUGA  Setahun RPL, Selama Ramadhan Siapkan 100 Paket Makanan Berbuka Setiap Hari

Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ). (HOLUL)

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMPN 15

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru