Manado, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, menghadiri rapat penting terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan perubahan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Rapat ini untuk menyempurnakan regulasi terkait susunan tugas, fungsi, serta kedudukan perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem birokrasi di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Denny D. Kondoj menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah. “Regulasi yang baik harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan mencerminkan kebutuhan riil di daerah. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan,” ujar Kondoj, Rabu (26/3/2025).
Selain Sekda Sitaro, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulut, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, serta tim teknis yang terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan ini. Diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai usulan dan koreksi untuk memastikan peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
Salah satu poin penting dalam rancangan perubahan ini adalah penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah. Dengan demikian, setiap instansi dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan. Dengan regulasi yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem birokrasi demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Setelah tahap harmonisasi ini selesai, rancangan peraturan tersebut akan melalui tahapan lebih lanjut sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan secara resmi. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








