Dairi, TRIBRATA TV
Pelantikan sejumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Dairi, Jumat (27/2/2026) menuai kontroversi. Pasalnya acara pelantikan yang dipimpin Bupati Dairi Vickner Sinaga dilaksanakan saat umat Islam tengah melaksanakan Shalat Jumat.
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini tetap dilanjutkan meski ibadah wajib bagi umat Islam yang tengah menjalankan puasa Ramadhan akan berlangsung. Bupati tetap menyampaikan sambutannya meski saat azan dan Salat Jumat sudah berkumandang. Hal ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat.
Sejumlah saksi menyebutkan, acara tidak dihentikan maupun ditunda saat waktu Salat Jumat tiba. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap ibadah umat Islam, bukan sekadar kelalaian penjadwalan.
“Ini sudah bukan soal jadwal lagi. Saat Salat Jumat berlangsung, pidato tetap jalan. Ini sangat melukai perasaan umat,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada geram.
Ironisnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Taman Wisata Iman, lokasi yang selama ini dikenal sebagai simbol toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Namun publik menilai, nilai toleransi itu runtuh oleh praktik yang tidak menghormati waktu ibadah.
Banyak pihak menilai sikap tersebut mencerminkan krisis keteladanan kepemimpinan, terutama di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dijunjung tinggi dengan penuh penghormatan terhadap ibadah umat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Dairi belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait alasan pidato dan pelantikan tetap dilanjutkan saat Salat Jumat berlangsung.
Masyarakat mendesak adanya penjelasan terbuka, evaluasi serius, serta permintaan maaf resmi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang dan tidak semakin memperlebar luka sosial di tengah masyarakat.(capah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








