Bengkulu, TRIBRATA TV
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid meninjau dan mengecek personel serta sarana prasarana di seluruh satuan kerja Mapolda Bengkulu, Senin (25/05/2026). Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kesiap siagaan personel Polda Bengkulu dalam melayani masyarakat dan juga mempererat hubungan antara pimpinan dan anggota.
Didampingi Pejabat Utama Polda Bengkulu, Kapolda menyusuri ruang kerja Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Narkoba, Bidang Profesi dan Pengamanan, Satuan Samapta, hingga Biro Logistik. Di setiap titik, ia mengecek langsung kehadiran anggota, kebersihan ruangan, kelengkapan administrasi, serta kondisi alat dan prasarana yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Peninjauan tak berhenti di ruang kerja. Kapolda juga mengecek Gudang Logistik untuk memastikan kesiapan dan pendistribusian perlengkapan operasional berjalan sesuai prosedur. Di Lapangan Tembak, Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid meninjau fasilitas latihan dan memastikan standar keamanan serta perawatan sarana berjalan optimal.
“Pengecekan ini bukan hanya soal administrasi dan fasilitas, tetapi juga untuk membangun kedekatan antara pimpinan dan anggota. Dengan komunikasi langsung di lapangan, kami ingin memastikan personel siap secara mental, disiplin, dan fasilitasnya memadai,” ujarnya.
Selain itu, ia menyambangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Bengkulu. Ia memeriksa kondisi ruang tahanan, kesehatan tahanan, dan standar prosedur pengamanan yang dijalankan petugas jaga.
Kapolda menegaskan, pengecekan rutin ini bertujuan agar seluruh personel selalu siap dalam melayani masyarakat dengan cepat, transparan, dan profesional. Menurutnya, kesiapan internal menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah dalam pelayanan. Anggota harus siap setiap saat, dan sarana prasarana harus mendukung tugas di lapangan. Ini bagian dari komitmen kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bengkulu,” tegasnya. (Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









