Ogan Ilir TRIBRATA TV
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melantikbIPTU Dr. Try Nensy Nirmalasary, S.H., M.H. sebagai Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Panaluan Mako Polres Ogan Ilir pada Senin (26/1/2026) pagi.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Mutasi Kapolda Sumatera Selatan tertanggal 13 Januari 2026.
Jabatan Kasat Res PPA dan PPO ini memiliki peran krusial dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan di wilayah hukum Ogan Ilir.
Saat memberikan amanatnya, AKBP Bagus Suryo Wibowo menekankan jabatan ini mengemban tanggung jawab moral dan profesional yang besar.
Alumni Batalyon Tathya Dharaka (TD) 2005 menginstruksikan agar penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak dilakukan dengan pendekatan yang lebih sensitif.
“Jabatan Kasat Res PPA dan PPO memiliki tanggung jawab besar. Saya tekankan agar pejabat yang baru senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia, profesional, dan berorientasi pada pelayanan yang humanis,” ujarnya.
Ia berharap pejabat yang dilantik mampu bekerja dengan penuh integritas dan empati, sehingga Polres Ogan Ilir semakin dipercaya masyarakat.
Sementara itu, IPTU Dr. Try Nensy Nirmalasary menyampaikan rasa syukur dan kesiapannya dalam menjalankan amanah baru tersebut.
Sebagai pejabat yang dipercaya memimpin satuan yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, ia berkomitmen untuk memberikan dedikasi penuh.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Ini adalah amanah besar yang akan saya laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Fokus utama saya adalah memastikan pelayanan hukum bagi perempuan dan anak berjalan secara cepat, tepat, dan memberikan rasa aman bagi para korban,” ujar IPTU Dr. Try Nensy Nirmalasary.
Upacara tersebut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Ogan Ilir, para Kapolsek, serta personel dari berbagai satuan fungsi. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









