33 Napi Rutan Tarutung Terima Remisi Khusus Natal

- Editorial Team

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristen, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Rutan Kelas IIB Tarutung dan dilaksanakan secara mandiri oleh pihak Rutan.

Sebanyak 33 narapidana menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025, terdiri dari 32 narapidana laki-laki dewasa dan 1 narapidana perempuan dewasa. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan remisi dihadiri Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan, serta jajaran staf Rutan Tarutung. Pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto disampaikan Kepala Rutan Tarutung. Selanjutnya, Surat Keputusan Pemberian Remisi dibacakan Kasubsi Pelayanan Tahanan.

BACA JUGA  Perkuat Program Pembinaan, Lapas Muara Bungo Berkoordinasi dengan Baznas

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menegaskan pemberian remisi merupakan bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap, kedisiplinan, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” sebagaimana disampaikan dalam sambutan Menteri.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menekankan remisi harus menjadi motivasi untuk memperkuat kesiapan reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong narapidana untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas kepribadian, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Tarutung kepada perwakilan narapidana penerima remisi. Adapun jumlah narapidana yang menerima RK-I sebanyak 32 orang, sedangkan RK-II sebanyak 1 orang.

BACA JUGA  Kasus Napi Pakai Ponsel, Wasekjend PB HMI Desak Copot Karutan Tanjung Gusta

Dalam keterangannya, Evan Yudha Putra Sembiring, menyampaikan pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi merupakan hak narapidana yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kepatuhan terhadap aturan. Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi penguat iman dan semangat bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Tarutung.

“Kami mengapresiasi jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung yang telah melaksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Hal ini mencerminkan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan di Sumatera Utara dalam menjamin hak-hak narapidana serta mewujudkan pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Yudi Suseno.

BACA JUGA  Kapolri Ucapkan Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, Rutan Kelas IIB Tarutung menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembinaan yang humanis, berkeadilan, serta sejalan dengan prinsip pemasyarakatan. (Budi Triono)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru