Pekanbaru, TRIBRATA TV
Polresta Pekanbaru kembali menggelar Minggu Kasih, kali ini digelar bersama Polsek Rumbail Pesisir pada Minggu (24/09/2023) di Aula GPDI Anugrah Jalan Pramuka, Gang Rauda, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Kegiatan yang diberi nama “Minggu Kasih Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Rumbai Pesisir” ini dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian diwakili Kanit BinPolmas Iptu Tpl Tobing didampingi Kanit Binmas Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Suarman Simanjuntak, Panit Binmas Aiptu Zainal, Bhabinkamtibmas Polsek Rumbai pesisir serta dihadiri para Jemaat GPDI Anugrah.
Seperti diketahui Minggu Kasih ini digelar untuk menampung masukan dan keluhan masyarakat sehubungan Kamtibmas serta permasalahan Sosial budaya dan Agama, sekaligus menjalin silaturahmi dengan masyarakat.
Berbagai curhatan terkait isu dan keresahan yang disampaikan oleh Jamaat secara langsung kepada Kanit BinPolmas Iptu Tpl Tobing dan Kanit Binmas Polsek Rumbai Pesisir, seperti yang disampaikan oleh salah seorang jamaah bernama Nainggolan warga Kelurahan Lembah Sari. Ia mengeluhkan maraknya aksi balap liar di Jalan Paus, sekitaran Stadion Kaharudin Nasution yang meresahkan pengguna Jalan.
“Di sekitar Stadion Kaharudin Nasution sering terjadi aksi balap liar, kami memohon agar pihak Kepolisian segera menindaklanjuti hal ini, karna sudah sangat meresahkan,” kata Nainggolan.
Menanggapi hal tersebut, Iptu Tpl Tobing berjanji akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut.
“Semua keluhan bapak ibuk akan segera kami tindak lanjuti dan segera kami laporkan ke Pimpinan,” kata Iptu Tpl Tobing.
Ia menambahkan, pihak kepolisian dari Polsek Rumbai Pesisir maupun Polresta Pekanbaru selalu melaksanakan patroli di seputaran Jalan Paus simpang Asrama Haji.
“Kita selalu melakukan patroli di lokasi tersebut, baik hari biasa maupun hari libur untuk antisipasi balap liar dan memploting personil pada jam tertentu supaya tidak ada balap liar, selalu siap untuk melakukan patroli dan monitoring terhadap setiap aktivitas masyarakat, serta mencari solusi permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat,” katanya. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









