Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam suasana yang khidmat dan penuh semangat kebersamaan, Rapat Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-18 Kabupaten Sitaro, Jumat (23/5/2025). Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, SH, didampingi Wakil Ketua, Alfrets Ronald Takarendehang, S.E.Ak.
Rapat paripurna yang dilangsungkan di Bebali ini turut dihadiri oleh Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM dan Wakil Bupati Heronimus Makainas, SE., M.M., bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Drs. Denny Kondoj, M.Si., para kepala OPD, camat, lurah, kapitalau, serta tokoh masyarakat dari berbagai pelosok daerah.
Namun, di tengah suasana penuh suka cita ini, muncul satu suara kritis dari tokoh masyarakat yang juga mantan Wakil Bupati Sitaro periode 2008–2013, Drs. Piet Hein Kuera. Dalam penyampaiannya, ia menyuarakan keprihatinan atas rendahnya kehadiran anggota DPRD dalam sidang paripurna tersebut.
“Saya tidak bicara atas dasar sakit hati atau dendam. Tapi ini soal tanggung jawab dan penghormatan kepada rakyat,” ucap Piet Hein Kuera dalam nada yang tetap tenang namun penuh makna. Ia menyayangkan kehadiran hanya tujuh anggota DPRD dari total dua puluh yang ada.
Menurutnya, momentum peringatan ulang tahun daerah seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen wakil rakyat terhadap masyarakat yang telah memilih dan mempercayakan mereka untuk duduk di lembaga legislatif.
“Ketika kampanye, mereka bisa hadir bahkan sampai ke pelosok tanpa diundang. Tapi kenapa dalam acara sebesar ini, hanya segelintir yang hadir?” lanjutnya. Ia mengajak masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai bahan refleksi menjelang pemilu berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Djon Ponto Janis memberikan penjelasan usai pelaksanaan sidang. Dalam wawancara singkat, ia menyampaikan bahwa sidang paripurna istimewa bersifat non-korum, sehingga tetap dapat dilangsungkan meski jumlah kehadiran anggota tidak penuh.
“Kami tentu menerima masukan dari masyarakat. Dan ini menjadi bahan evaluasi untuk kami ke depan,” ujar Djon. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa anggota dewan telah mengajukan izin, dan ada pula kendala transportasi mengingat tidak adanya kapal penumpang di malam hari menuju Siau.
Djon menegaskan bahwa meskipun kehadiran fisik sebagian anggota DPRD tidak terpenuhi, namun semangat mendukung pelaksanaan peringatan HUT ke-18 Sitaro tetap terjaga di antara semua anggota dewan.
Ia berharap, dengan momentum usia ke-18 ini, Kabupaten Sitaro bisa semakin berkembang dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor. “Kita perlu dukungan dari semua pihak — pemerintah, DPRD, dan terlebih masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan,” ucapnya.
Suasana rapat yang berlangsung tertib dan penuh makna tersebut menjadi refleksi penting tentang peran serta seluruh elemen daerah dalam membangun masa depan Sitaro yang lebih baik.
Tokoh-tokoh masyarakat yang hadir juga tampak antusias mengikuti jalannya sidang. Mereka melihat HUT ini sebagai titik awal baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
Meski terdapat perbedaan pandangan dan catatan kritis, namun semuanya berpijak pada satu tujuan yang sama — yakni demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Sitaro.
Di usia ke-18 tahun, harapan akan terwujudnya Kabupaten Sitaro yang lebih maju, jaya, dan sejahtera semakin kuat. Terlebih jika sinergi antara pemangku kepentingan terus dibina dengan niat yang tulus dan hati yang terbuka.
Seperti yang ditegaskan oleh Ketua DPRD, pembangunan yang berkelanjutan hanya bisa dicapai dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, baik dalam menyampaikan kritik membangun maupun dukungan yang tulus.
Semoga peringatan HUT Sitaro kali ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama demi tanah yang kita cintai. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







