Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse kriminal Tanjungpinang akan menindak màssege berkedok prostitusi yang memperkerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dibawah umur di wilayah hukumnya.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Rabu (23/12/2020) kepada TRIBRATA TV.
Reza menjelaskan khusus massegenya, kalau dilihat sisi perijinan usahanya ya, itu domainnya dari Pemko seperti apa dulu. Kemudian temuan dilapangan apakah sesuai atau tidak.
“Apa ada penyalahgunaan perijinan atau bagaimana”,ungkapnya.
“Yang bisa diungkap itu kalau ada anak dibawah umur yang dipekerjakan atau dieksploitasi,” tegas Rio.
Namun kata Reza,cuma sampai sekarang belum ada temuan.Kalau ada info boleh disampaikan ke kami. Kami pasti tindak.
“Kita juga lagi mencari yang seperti itu,”tutup Reza (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









