‎6 Penjahat Spesialis Bongkar Ruko Diringkus, 3 Ditembak, 1 Buron

- Editorial Team

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus bongkar rumah toko (ruko). Tak cuma satu kali beraksi, para pelaku telah menjalankan aksinya di empat lokasi berbeda. Bahkan aksi-aksi tersebut viral di media sosial.

‎Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan menerangkan, para terduga pelaku diketahui bernama Arif Akbar Hasibuan (27), Masrial (50), Joko Suhendro (49), dan M. Adlin Hasibuan (22).

‎Sementara dua orang lainnya, Liza Yulia Lisanti (53) dan Ridwansyah alias Uweng (36), juga turut ditangkap karena diduga merupakan penadah barang-barang hasil curian.

‎“Dari empat laporan itu, ada tiga korbannya. Yakni Traida Tambunan, Lasty Sinabutar, dan Fransdico Siallagan. Untuk Lasty dua laporan karena dua kali kemalingan,” sebut Omrin Siallagan, Senin (24/11/2025).

‎Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan ini, aksi pertama dilakukan pelaku di Jalan Turi, Medan Amplas, Rabu (15/1/2025) lalu. Para pelaku berhasil menggasak 46 tabung gas 3 Kg dari lokasi.

‎Para pelaku juga beraksi di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (7/2/2025) dini hari. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 160 tabung gas ukuran 3 Kg. Tak cuma itu, para pelaku yang menjalankan aksinya menggunakan mobil, juga membawa kabur lima sak beras ukuran 5 Kg.

‎Selain itu, kawanan pelaku juga beraksi di kios tempat penyimpanan tabung gas elpiji milik Lasty Sinabutar di Jalan Pertahanan, Dusun II, Patumbak Kampung, Jumat (25/4/2025). Dari lokasi itu para pelaku menggasak 44 tabung gas ukuran 3 Kg.

‎Terakhir, para pelaku beraksi di Jalan Kebun Kopi, Pasar V Marendal, Minggu (12/10/2025), tepatnya di warung sembako milik Fransdico Siallagan. Para pelaku yang menjalankan aksinya menggunakan topeng menggasak 51 karung beras ukuran 5 Kg, 32 karung beras ukuran 10 Kg, satu kardus gula seberat 18 Kg, minyak goreng ukuran 1 liter sebanyak 16 pcs, dan uang tunai Rp125 ribu.

‎Adapun nama-nama terduga pelaku yang berhasil diungkap tim penyidik, juga Tekab Polsek Patumbak yakni, Arif Akbar Hasibuan, Joko Suhendro, Masrial, dan M. Adlin Hasibuan. Mereka ditangkap pada Rabu (29/10/2025).

‎“Keempatnya kita tangkap di salah satu rumah di Jalan Marelan, Medan Helvetia,” jelasnya.

‎Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di berbagai toko dan warung di wilayah hukum Polsek Patumbak. Hasil curian itu juga dijual di kawasan Jermal.

‎“Saat kita lakukan pengembangan, tiga tersangka Arif, Adlin, dan Masrial melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Karena tembakan peringatan tidak diindahkan, maka kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” ucapnya.

‎Tak cukup sampai di situ, hasil pengembangan petugas juga berhasil menangkap Liza Yulia Lisanti dan Ridwansyah. Keduanya diduga menampung hasil curian yang dilakukan para pelaku.

‎“Hasil interogasi, keduanya mengakui ada membeli tabung gas dan beras dari para pelaku,” lanjutnya.

‎Hingga kini, lanjut Omrin, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap seorang pelaku lain. “Ada satu DPO inisial D masih kita buru,” sebutnya.

‎Tak cuma di empat lokasi, para pelaku spesialis pencurian toko/warung kelontong ini juga mengaku sudah beraksi di puluhan lokasi lainnya. Lokasi itu berada di wilayah hukum Polrestabes Medan, Polres Tanah Karo.

‎”Untuk para pelaku kini sudah kita tahan di sel tahanan mako Polsek Patumbak,” tutupnya. (H. Pakpahan).

BACA JUGA  Pulang 'Sporing', Kroak Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB