Jakarta, TRIBRATA TV
Baintelkam Polri resmi meluncurkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2025 di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (24/11/2025). Survei yang dilakukan bersama Pusat Riset Ilmu Kepolisian (Pripol) Universitas Syiah Kuala itu kembali menunjukkan tren positif dengan meningkatnya angka kepuasan publik terhadap layanan SKCK Polri.
Kabid Yanmas Baintelkam, Kombes Pol Yosef Sriyono, menjelaskan bahwa kerja sama survei tersebut telah berlangsung selama satu dekade. Ia menegaskan bahwa transformasi digital yang diterapkan Polri menjadi faktor utama meningkatnya kualitas layanan SKCK di seluruh Indonesia.
“Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses SKCK dari mana saja. Untuk wilayah Metro Jaya, pengambilan juga sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek,” ungkapnya.

Kombes Yosef juga menekankan bahwa SKM menjadi indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik Polri.
“Survei ini adalah cermin bagi kami. Digitalisasi SKCK merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Pripol Universitas Syiah Kuala, Dr. M. Gausyah, mengungkapkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat meningkat dari 86 menjadi 88,03 pada tahun 2025.
“Digitalisasi SKCK membuat proses lebih sederhana. Masyarakat kini tak perlu lagi sidik jari karena sistem sudah terhubung dengan NIK Dukcapil,” jelasnya.
Dari aspek pengawasan eksternal, Ombudsman RI turut melihat perkembangan positif pada layanan SKCK. Kepala Keasistenan Penegakan Hukum Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah, mengatakan bahwa layanan SKCK kini hampir bebas keluhan.
“Di Ombudsman sudah lama tidak ada laporan soal SKCK. Kami juga melakukan pengujian melalui mystery shopping. Hasilnya, petugas ramah, prosedur jelas, dan tidak ditemukan pungutan liar. Review resmi Ombudsman terkait layanan SKCK akan kami rilis pada Desember atau Januari mendatang,” ujarnya.
Dengan hasil survei tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan publik berbasis digital, sehingga masyarakat semakin mudah, cepat, dan nyaman dalam mengurus dokumen SKCK. (Supriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









