Sitaro, TRIBRATA TV
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Hendrols Tatengkeng, mengumumkan tanggal 24 Juli merupakan batas akhir pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan 2024.
“Masyarakat diimbau untuk memastikan mereka telah dikunjungi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) setempat untuk melakukan coklit. Jika belum, warga diminta segera melaporkan ke petugas pemilihan terdekat melalui Posko Kawal Hak Pilih, “tuturnya pada Rabu (24/07/24).
Selain itu, Hendrols Tatengkeng juga menyampaikan apresiasinya kepada Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atas dedikasi mereka dalam melakukan pengawasan melekat pada tahapan coklit daftar pemilih pemilihan serentak 2024 yang berlangsung dari 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.
“Terima kasih kepada seluruh Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mengawal tahapan coklit ini,” ujar Hendrols Tatengkeng.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika terdapat masalah terkait coklit, masyarakat dapat menghubungi posko terdekat atau mengakses layanan informasi pemilihan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









