Sitaro, TRIBRATA TV
Untuk memperkuat konsolidasi anggaran yang tepat sasaran dan berkelanjutan, Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Heronimus Makainas, SE, memimpin langsung rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Kamis (19/6/2025).
Rapat ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan menjadi ruang strategis untuk menyamakan langkah antarlembaga teknis dalam mengawal arah kebijakan fiskal daerah. “Sinergi bukan pilihan, tapi keharusan. Kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri dalam menyusun dan mengeksekusi kebijakan anggaran,” tegas Wabup Heronimus saat membuka rapat.
Dalam suasana yang penuh keseriusan namun tetap komunikatif, berbagai isu prioritas dibahas, mulai dari efisiensi belanja hingga penajaman program pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Wabup menegaskan pentingnya menjaga integritas perencanaan anggaran agar sejalan dengan visi misi daerah.
“Kita harus pastikan bahwa setiap rupiah yang direncanakan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Jangan hanya habis di atas kertas,” ujarnya, sembari mengajak seluruh jajaran TAPD untuk bekerja cermat dan kompak.
Rapat kerja ini juga menjadi momen evaluatif untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan pada pelaksanaan APBD sebelumnya, sekaligus menetapkan langkah korektif agar perencanaan ke depan lebih responsif terhadap dinamika lapangan.
Sekretaris Daerah serta seluruh pejabat teknis yang tergabung dalam TAPD turut hadir dalam rapat tersebut. Mereka menyampaikan berbagai masukan konstruktif dan data pendukung sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Dengan pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis data, rapat kerja ini diharapkan memperkuat fondasi fiskal Pemerintah Kabupaten Sitaro dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks di tahun-tahun mendatang. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









