Gowa, TRIBRATA TV
Untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar, Kapolres Gowa AKBP Muh. Aldy Sulaiman, meresmikan Pos Sat Kamling Komunitas 001 Pasar Induk Minasa Maupa, Kamis (22/5/2025). Pos ini berada di Pasar Minasa Maupa, Jalan Usman Salengke Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Peresmian pos kamtibmas ini dihadiri para Pejabat Utama Polres Gowa, Kapolsek Somba Opu AKP Hambali, perwakilan Forkopimda, Camat Somba Opu, Kepala Puskesmas Somba Opu, Tiga Pilar Kelurahan Tompobalang, Ketua FKPM Sulsel dan Gowa, Kepala Pasar Minasa Maupa, Komunitas Pasar Induk Minasa Maupa, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas bentuk nyata komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan kondusif.
Ia menegaskan pasar adalah jantung ekonomi masyarakat yang harus dijaga dari potensi gangguan seperti aksi premanisme, pencurian, dan tindak kriminal lainnya.
“Pos kamtibmas ini hadir untuk memperkuat sistem keamanan dan memberikan rasa aman bagi para pedagang dan pengunjung. Keberhasilan pos ini bergantung pada sinergi antara Polri, pemerintah daerah, pengelola pasar, dan masyarakat,” ungkap AKBP Muh. Aldy Sulaiman.
Kapolres juga mengajak seluruh pedagang untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan kepada petugas Pos Sat Kamling atau Bhabinkamtibmas setempat, serta mengedepankan partisipasi dan kepedulian bersama dalam menjaga ketertiban pasar.
Ia menambahkan kehadiran polisi di tengah aktivitas pasar telah membawa dampak positif dalam menciptakan rasa aman dan ketertiban, serta memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat.
Selain sebagai sarana penguatan kamtibmas, pendirian Pos Sat Kamling ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari ajang perlombaan Pos Sat Kamling tingkat Polres dalam jajaran Polda Sulsel.
Kapolres menutup sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini dan berharap kehadiran Pos Sat Kamling dapat menjadi langkah dalam mewujudkan Kabupaten Gowa yang aman, nyaman, dan sejahtera. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









