Merangin, TRIBRATA TV
Komandan Kodim 0420/Sarko, Letkol Inf Suyono memimpin Karya Bakti Pembersihan Lingkungan (Jumat Bersih) serentak se-Provinsi Jambi yang digelar di wilayah Kodim 0420/Sarko, tepatnya di Pasar Baru Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jumat (23/5/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini merupakan bentuk nyata sinergitas TNI bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Dengan mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap dengan topi rimba, para peserta terlihat antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan.
Aksi gotong royong ini diawali dengan apel pengecekan pasukan yang dipimpin Bupati Merangin beserta Forkopimda Merangin. Usai apel, kegiatan dibuka secara resmi, dilanjutkan dengan sambutan dari Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Suyonom
Dalam sambutannya, Dandim menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai wujud kepedulian bersama. “Jumat Bersih bukan sekadar kegiatan rutin, tapi merupakan bentuk pengabdian kita kepada masyarakat dan lingkungan. Dengan gotong royong, semua pekerjaan berat akan terasa ringan,” ujarnya.
Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Pasar Baru Bangko ini menyasar area depan dan samping pasar. Di bawah koordinasi Danramil 420-09/Bangko, sekitar 200 peserta dari berbagai unsur turut ambil bagian. Mereka terdiri dari personel Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin, Pemda, Satpol PP, Dinas Damkar, DLH, Dishub, ormas, hingga masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Kasdim 0420/Sarko, Ketua DPRD Merangin, para Danramil, perwira Staf Kodim 0420/Sarko serta kepala OPD terkait.
Jumat Bersih ini menjadi bukti kolaborasi lintas sektoral adalah kunci menciptakan perubahan positif di tengah masyarakat. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi daerah lain di Provinsi Jambi. (Nur Cholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









