‎Pemkab Taput Pilih Kasih Lakukan Pembayaran Ganti Rugi kepada Warganya

- Editorial Team

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

‎Warga Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar 1, Kecamatan Siborongborong singkapkan ketidakadilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara dalam proses pembayaran hak ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, Rabu (22/4/2026)

‎Jandri Sihite memaparkan, terdapat sikap pilih kasih pemerintah dalam memberikan hak ganti rugi lahan milik warga. Pasalnya, lahan milik Anton Sihombing yang terdampak pada pembangunan Jalan Bypass Siborongborong tahap pertama diberikan ganti rugi oleh Pemkab Taput tak jauh dari lahan milik Surtan Sianipar, Tomson Sianipar, Nelson Manurung, Polen Siburian dan sampai detik ini belum diganti rugi.

‎”Ada satu bentuk kezoliman ini kepada warga, dalam satu proyek pembangunan yang sama, ada yang dibayarkan ganti rugi, dan sebagian warga tidak dibayarkan ganti rugi sama sekali. Ini akan kita kawal sampai keadilan akan benar-benar berpihak kepada masyarakat yang terzolimi,” tegas Jandri Sihite sambil menunjukkan lahan Anton Sihombing yang diganti rugi Pemkab Taput.

‎Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyambangi Kantor Bupati Tapanuli Utara perihal adanya dugaan maladministrasi dalam proses ganti rugi lahan milik warga terdampak pembangunan Jalan Bypass Siborongborong.

‎Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi, mengkonfrontir langsung Pemerintah Kabupaten Taput dengan warga Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar l yang menuntut hak ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Jalan Bypass Siborongborong yang hingga hari ini tak kunjung diberikan ganti rugi kepada warga.

‎Dalam pertemuan itu, dihadapan Kepala Ombudsman Herdensi, Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan, eks Kepala Dinas PUPR Taput, Dalan Nakkok Simanjuntak, mengklaim bahwa pihaknya telah menerima surat dokumen penyerahan lahan dari warga untuk dibangun.

‎Dalam kesempatan itu, Dalan Nakkok Simanjuntak menegaskan alur dari musyawarah dengan pihak desa hingga pembangunan dapat dilanjutkan.

‎”Pembangunan dilakukan setelah adanya musyawarah dengan warga pada tanggal 21 desember 2024, maka pembangunan dapat dilanjutkan,” klaim Dalan Nakkok Simanjuntak, Selasa (14/4/2026) lalu.

‎Dalan Nakkok Simanjuntak mengklaim pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga atas adanya gejolak.

‎”Kami rapat dengan warga dan kepala desa lalu diberikan dokumem surat penyerahan persetujuan lahan ke Bupati dan dilanjutkan pihak Kementerian untuk dilakukan pembangunan dan sudah selesai,” ucap dia.

‎“Kami terlebih dahulu mendapatkan surat penyerahan lahan dari desa berjenjang dari desa menjadi dasar surat pernyataan pembebasan lahan tersebut pada pembangunan jalan dilahan tersebdia Lokasi lokasi yang telah clear yang masyarakatnya telah berkenan, maka dilakukanlah penyerahan lahan, kepala desa memberikan surat kepada Bupati, maka bupati meneruskan dalam bentuk penyerahan lahan. Bertempat dikantor Desa tanggal 2 Desember 2024, bahwa inilah kami anggap sosialisasi terakhir,” ujarnya.

‎Setelah itu, Kepala Ombudsman Sumut Herdensi terdengar mempertanyakan terkait adanya berupa penyerahan uang kepada warga sejumlah 800 ribu rupiah (pago-pago) kepada 50-an warga yang terdampak pembangunan jalan, Dalan Nakkok mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

‎Keterangan Eks Kadis PUPR Taput Berbanding Terbalik Dengan Kepala Desa Lobu Siregar l

‎Kepala Desa Lobu Siregar l, Rudi Tampubolon, mengutarakan saat ia sudah menjabat pada tahun 2023, pernah menyarankan untuk dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Rudi juga mengakui bahwa terdapat sejumlah warga menolak pembangunan sebelum dilakukan ganti rugi.

‎Namun, lanjut Rudi, saat itu atas adanya desakan sejumlah pihak, mengatakan jangan karena satu orang tidak dilanjutkan pembangunan, maka pembangunan tetap ngotot dilaksanakan meski warga menuntut ganti rugi.

‎Rudi pun mengakui, awalnya ada dua warga yang menolak lahannya dicaplok untuk pembangunan jalan yaitu, atas nama Nelson manurung dan Suttan Sianipar disusul warga lainnya.

‎Dengan tegas, Rudi Tampubolon mengakui bentuk penolakan warga tersebut dengan bukti terdapat pada bentuk fisik pembangunan jalan. Terdapat salah satu sisi jalan tidak dibangun drainase akibat warga tidak menyetujui lahan warga dipaksakan untuk dibangun.

‎”Kalau kita melintas dijalan yang dibangun itu menuju Bandara Silangit, ada terdapat satu sisi sebelah kanan tidak dibangun drainase karena warga menolak tanahnya dibangun saat itu,” ujar Rudi Tampubolon dihadapan Wakil Bupati Taput dan Kepala Ombudsman Sumut

‎Ditambahkan Rudi, setelah sempat alot adu argumen dengan warga, ia membenarkan ada sekitar limapuluhan warga menerima uang 800 ratus ribu rupiah sebagai bentuk “pago-pago” demi memuluskan pelaksanaan pembangunan jalan.

‎Dalam rapat terungkap, seharusnya warga menerima 1 juta rupiah. Namun, dipotong 200 ribu rupiah untuk biaya makan bersama. Sumber uang yang diserahkan kepada warga disebut Rudi Tampubolon berasal dari kontraktor proyek. (Bon)

BACA JUGA  Gara-gara Tuntut Ganti Rugi Lahan yang 'Dirampas' Pemerintah, Dua Keluarga 'Dipecat' dari Gereja-Adat Istiadat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru