Jombang, TRIBRATA TV
Pembangunan gedung pabrik milik PT Fuxin Indonesia Indah yang berlokasi di desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang,kini telah menjadi sorotan publik, Pasalnya proyek tersebut diduga masih belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar mengingat pendirian bangunan di wilayah Jombang harus mengacu pada aturan yang berlaku, seperti PP No.16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung serta perbub Jombang No. 51 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pemungutan pajak daerah dan retribusi PBG.
Saat dikonfirmasi, melalui WA
pihak Dinas PUPR Kabupaten Jombang menyatakan izin untuk PT Fuxin Indonesia Indah saat ini masih dalam tahap proses PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Artinya pembangunan yang sedang berjalan tersebut belum memiliki izin yang sah dan lengkap.
Sementara itu kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi ketika dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait hal ini. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke OPD teknis yang membidangi perizinan tersebut.
Dari sisi perusahaan saat dikonfirmasi kepada pihak manajemen melalui pesan singkat, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang jelas mengenai status perizinan tersebut.(Joko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









