Simalungun, TRIBRATA TV
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024.
Massa aksi menuntut Kejari Simalungun segera menindaklanjuti laporan pengaduan Aliansi APARA yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah dilimpahkan ke Kejari Simalungun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun.
Dalam orasinya Swandi Sihombing menyampaikan tuntutan supaya Kajari Simalungun memeriksa dan menangkap Kadis DPMN, Sarimuda Purba dan rekanan vendor CV Tri Naga Jaya, Fransiskus Sinaga atas dugaan korupsi pengadaan baju “MARHAROAN BOLON”.
“Korupsi merajalela Aparat Penegak Hukum jangan diam dan bersantai ria hanya penikmat gaji dari negara,”ucapnya.
Pimpinan aksi, Praja Sumardi menambahkan laporan ke Kejati dilayangkan pada 09 Juni dan pada tanggal 02 Juli 2024 Kejaksaan Tinggi telah melimpahkan berkas ke Kejari Simalungun.
“Karenanya kami datang ke sini untuk mempertanyakan perkembangan dan meminta kepastian hukum, “tegasnya.
Sekitar 80 massa aksi dengan menggunakan pengeras suara, membawa poster seruan aksi, spanduk, dan beberapa orang bergiliran menyampaikan orasinya
Selain itu mereka juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun memanggil dan memeriksa seluruh Pangulu di Kecamatan Raya Kahean yang terlibat dalam program pengadaan bibit buah-buahan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun 2023.
Program pengadaan bibit buah-buahan tersebut disampaikan Swandi Sihombing masih ada keterlibatan Dinas DPMN sehingga mereka melaporkan ke Kejari Simalungun sebanyak 16 pangulu serta Kadis DPMN.
Massa Aliansi pemuda Sumatera Utara mendesak untuk bertemu langsung dengan Kajari Simalungun. Perwakilan sebanyak 6 orang masuk bertemu langsung dengan Kajari Simalungun.
Dalam pertemuan dengan Kajari, Irfan Hergianto, ia meminta kerja sama untuk apabila ada bukti tambahan yang baru ditemukan oleh aliansi supaya segera dilaporkan dan apabila prosedural terpenuhi maka kejaksaan akan tetap memproses laporan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









