Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Mengantisipasi dampak negatif bakal terjadinya kericuhan pada proses Pilkada mulai dari tahapan awal sampai pada pleno rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat TPS, PPK, dan KPU, maka Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT menyiagakan 500 personil.
Untuk menyiapkannya, Polres Timor Tengah Selatan melakukan Tactikal Floor Game Simulasi Sipamkota di Lapangan Puspenmas Pemda Timor Tengah Selatan Kamis (22/8/2024).
Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko dalam arahannya menyampaikan proficiat yang tinggi kepada seluruh Anggota Polres Timor Tengah Selatan didampingi Kabag Ops AKP I Ketut Shedra yang begitu tulus melakukan latihan Tactikal Floor Game Simulasi Sispamkota selama dua minggu efektif tanpa kenal.
“Hasil simulasi yang cukup memuaskan di depan tamu undangan dan masyarakat penonton,” jelas Kapolres Ari.
Simulasi Sispamkota melalui Latihan Tactikal Floor Game ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya dampak negatif yang tidak diduga bagaimana anggota menghadapi peningkatan ekstalasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
“Hal ini merupakan sebuah sistim yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai peralatan kemudian dengan cara bertindak yang sudah di bekukan dalam SOP Polri dan disimulasikan sehingga ketika suatu saat terjadinya kondisi seperti yang diskenariokan aparat sudah sangat siap,” katanya.
Simulasi ini dilakukan lebih dini agar dapat mengantisipasi persoalan bagaimana Polri dapat memitigasi lebih dini agar semakin baik. Terjadi dan tidaknya sebuah peristiwa Polri harus tetap siaga siap hadapi sehingga setiap embrio permasalahan bisa tertangani.
“Dengan demikian ketika ekskalasinya meningkat kita harus siap, kita harus bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang merupakan dampak mungkin terjadi di masing-masing TPS sehingga Polri harus siap apapun kondisinya,” tambah Kapolres Ari Satmoko.
Untuk kekuatan Polres TTS menurunkan 250 personil ditambah jajaran Polsek 100 personil sisanya BKO Kodim 1621 Timor Tengah Selatan dan Pemda Sat Pol PP dan lainnya sehingga total 500 personil.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









