Tanjungpinang, TRIBRATA TV
DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke2 Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (21/05/2024) di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Paripurna ini beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan ini, Jumaga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, yang sudah bekerjasama dalam bidang penyelenggaraan pemerintah.
“Khususnya kepada OPD-OPD di lingkungan Pemprov Kepri,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2023, mencapai Rp1,80 triliun.
“Secara umum, dibandingkan dengan tahun 2022, capaian APBD dan realisasi PAD naik sebesar 7,83 persen di tahun 2023,” katanya.
Ansar menyebutkan, tingkat kemandirian keuangan negara di Provinsi Kepri tercapai, dengan realisasi meningkat menjadi 43,33 persen kontribusinya terhadap APBD.
“Meningkat dari target awal, yang hanya sebesar 41,77 persen,” ucapnya.
Ansar menjelaskan, hal ini didukung oleh kenaikan PAD, terhadap total pendapatan, yang mencapai Rp4,17 triliun dari target awal sebesar Rp4,09 triliun.
Ia juga menyebutkan, pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2023, tercapai dengan realisasi 96,49 persen, dari target awal sebesar Rp4,43 triliun.
Ansar juga menyampaikan terima kasih atas pembangunan di Provinsi Kepri, baik OPD maupun seluruh anggota DPRD Provinsi Kepri selama tahun 2023.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kinerja, demi mensejahterahkan masyarakat,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









