Medan, TRIBRATA TV
Korban tewas dalam bentrokan di Jalan Selambo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (21/2/2025) kemarin diketahui bernama Rahmad Dani (42), warga Jalan Pelajar Ujung Medan.
Ia tewas tertembak dibagian leher dan dada. Sementara dua lainnya mengalami luka dan saat ini masih ditangani medis.
Sementara, 1 dari 2 korban luka juga mengalami luka tembak atas nama Agus Rahman.
“Korban tewas dengan kondisi luka tembak pada bagian leher dan dada kiri,” kata Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson MS dikutip kumparan, Sabtu (22/2/2025).
“Korban luka lainnya Agus Rahman juga mengalami luka tembak di bagian lengan dan kini menjalani perawatan,” kata dia.
Korban lainnya yakni remaja inisial NT (15) mengalami luka lecet pada bagian kepala.
Namun, Jhonson belum membeberkan jenis senjata apa yang menembak kedua korban tersebut. Termasuk, belum membeberkan siapa pelakunya. Sebab, masih dalam penyelidikan.
Di sisi lain, Jhonson bilang satu orang diamankan akibat kejadian ini. Namun belum dirinci identitasnya dan perannya dalam kasus ini. “Satu orang diamankan,” kata dia.
Jhonson sebelumnya mengatakan bentrok ini dipicu masalah lahan garapan. Bentrokan terjadi antara dua kelompok pada Jumat (21/2/2025) pukul 13.00 WIB.
“Kericuhan diduga masalah lahan. Yang mana kami belum tahu legalitas lahan ini bagaimana,” kata Jhonson, Jumat (21/2/2025).
Polisi belum mengungkap kelompok mana yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
“Tadi ketika terjadi pertikaian kami langsung datang ke lokasi bersama beberapa personel berupaya melerai pihak yang bertikai sehingga mungkin ada pihak yang tidak senang, emosi sehingga ada perlawanan,” kata dia.
Informasi dari masyarakat sekitar, bentrokan ini berawal dari datangnya puluhan orang bersepeda motor ke lokasi. Namun kehadiran mereka mendapat perlawanan dari kelompok yang menduduki lahan sehingga terjadi bentrokan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









