Medan, TRIBRATA TV
Sekelompok orang yang diduga oknum preman dilaporkan merusak rumah milik Argenius Manurung (56), di Jalan Mongonsidi III, Kelurahan Kampung Anggrung, Kecamatan Medan Polonia. Aksi perusakan itu disebut terjadi secara berulang pada Kamis (21/5/2026), Sabtu (23/5/2026), hingga Minggu (24/5/2026).
Argenius Manurung, yang menderita stroke sejak 2015, mengaku rumahnya didatangi sekitar 30 orang yang masuk secara paksa dan merusak sejumlah barang di dalam rumah.
“Jumlah mereka sekitar 30 orang. Semuanya masuk ke rumah. Semua barang saya dirusak,” ujar Manurung, saat ditemui wartawan, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, gerbang rumah dirusak, pintu rumah dibuka paksa, sementara berbagai barang miliknya dibuang ke luar rumah. Selain itu, meteran listrik disebut dicabut, serta seng dan asbes atap rumah dibongkar.
“HP hilang, dokumen penting hilang, lampu hias diambil, lemari rusak, piring-piring pecah,” ucapnya terbata-bata.
Manurung mengaku sangat terpukul atas peristiwa tersebut. Di tengah kondisi kesehatannya yang masih berjuang pulih dari stroke, ia harus menyaksikan rumah yang ditempatinya dirusak massa.
Ia juga menyebut aksi tersebut disaksikan sejumlah aparatur setempat, termasuk pihak kepolisian, perangkat kelurahan, hingga kepala lingkungan. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada tindakan untuk menghentikan aksi massa tersebut.
“Tapi sedihnya, semua aparatur itu hanya menonton,” katanya dengan nada kecewa.
Warga sekitar disebut turut menyaksikan aksi perusakan yang berlangsung di siang hari itu. Peristiwa serupa bahkan kembali terjadi pada Sabtu dan Minggu di lokasi yang sama.
Merasa tidak mendapatkan rasa aman, Manurung kemudian membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan pada Kamis sore usai kejadian pertama. Dengan kondisi berjalan yang terbatas akibat stroke, ia datang didampingi kerabat untuk melaporkan kasus tersebut.
Laporan itu diketahui telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2130/V/2026. Dalam laporan tersebut, korban turut menyerahkan video serta foto-foto yang disebut memperlihatkan aksi massa di lokasi kejadian.
Meski sebagian besar terlapor masih berstatus anonim, Manurung menyebut dua nama perempuan berinisial EL dan HHS yang diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa tanah dan rumah warisan keluarga milik Manurung yang telah berlangsung bertahun-tahun. Perselisihan itu disebut telah bergulir dari Pengadilan Negeri Medan hingga Mahkamah Agung.
Manurung mengklaim pihaknya telah memenangkan perkara tersebut dan putusan pengadilan disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Keputusan pengadilan untuk kami sudah inkrah. Karena itu, pidana yang saya lapor harus segera diproses,” tegasnya.
Ia berharap pihak Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan dugaan pembongkaran dan pengrusakan rumah miliknya, serta menangkap para pelaku maupun pihak yang diduga menjadi otak aksi tersebut.
“Saya berharap polisi segera memproses laporan ini dan menangkap para pelaku,” pungkasnya.(H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









