Merangin, TRIBRATA TV
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin menyatakan laporan tim Syukur-Khafid (Suka) yang melaporkan Herman Efendi selaku Ketua Tim Pemenangan Menawan (Nalim-Nilwan), melakukan pelanggaran dihentikan.
Tercatat Debby dari tim Syukur-Khafid sudah tiga kali membuat laporan ke Bawaslu Merangin. Laporan pertama nomer 02/LP/PB/Kab/ 05.06/X/2024, tidak ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi syarat formal sebab penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang- Undang, tertanggal 13 Oktober 2024.
Kemudian laporan nomor 03/LP/PB/Kab /05.06/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, tertanggal 16 Oktober 2024.
Terakhir nomor 01/Reg/LP/PB/ Kab/05.06/X/2024, proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tdak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, tertanggal 19 Oktober 2024.
“Seperti itulah keputusan yang dikeluarkan Bawaslu Merangin atas tiga laporan yang diajukan oleh Debby yang tertuju untuk Menawan, dalam kontek Pilkada Kabupaten Merangin 2024,” kata Dede Riskadinata SH, selaku Kuasa Hukum Menawan, dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi, Minggu (20/10/2024).
Dede, mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Merangin, Gakkumdu dan semua yang terkait dalam hal tersebut, karena Bawaslu dan Gakkumdu tegak lurus dalam kajian yang diputuskan.
“Saya selaku Kuasa Hukum Menawan dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan juga Gakkum yang telah mengeluarkan ‘Kajian’ dalam persoalan laporan seperti yang dituduhkan oleh pelapor terhadap Herman Efendi, dan juga yang lainnya,” ujar Dede Riskadinata.
Terpisah Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dihubungi, Minggu (20/10/2024), menjelaskan jika dari tiga laporan yang dilaporkan oleh Debby semuanya belum memenuhi unsur.
“Wasalam…dihentikan karena tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan,” ujar Himun via WhatsApp.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









