Pemkab Simalungun Respon Cepat Beri Perlindungan Anak-anak Korban Perlakuan Tak Wajar

- Editorial Team

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Pemkab Simalungun bergerak cepat merespon informasi adanya sejumlah anak dibawah umur yang mendapatkan perlakukan tidak wajar dari seorang pria lanjut usia. Pemkab segera memberikan perlindungan pada sejumlah anak tersebut.

Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pun langsung berkoordinasi dengan Polres Simalungun. Ia mengatakan menanggapi kejadian ini Pemerintah Kabupaten Simalungun langsung memantau setiap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan Perlindungan Anak, terlebih apabila terjadi kekerasan seksual pada anak.

Selain itu, Bupati juga memerintahkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Wahyuni untuk segera memantau kejadian itu dan memberikan perlindungan anak-anak itu.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Cek Kesehatan 2 Ekor Kuda dari Mabes Polri

Menurut Sri Wahyuni, Sabtu (21/9/2024) kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Simalungun, karena maraknya kekerasan seksual terhadap anak.

Sri Wahyuni melalui Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, Isyak Irwanto dan WCC Sopo Dame GKPS lalu melakukan pendampingan ketika keluarga korban membuat pengaduan ke Polres Simalungun pada Rabu (18/9/2024) kemarin.

Dinas PPPA juga memfasilitasi seluruh korban menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim Saragih di Pamatang Raya untuk visum didampingi personil Polres Simalungun.

Sesuai dengan data yang diperoleh dari Dinas PPPA Kabupaten Simalungun, sejumlah anak yang mendapat perlakuan tidak wajar itu seluruhnya adalah anak perempuan dibawah umur.

BACA JUGA  Berenang di Danau Toba,Pelajar Asal Medan Ini Tewas Tenggelam

Sejumlah anak tersebut berinisial ADS (10), ED (11), YAS (8), CMTD (9), GS (9), MSS (9), SOS (7) dan NDB (9), anak anak ini merupakan warga Nagori Simanabun Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.

Dari pelaporan keluarga Korban, Polres Simalungun segera mencari pelaku. Tidak memakan waktu lama, hanya berselang satu hari pasca pelaporan, pelaku pencabulan pun tertangkap pada Kamis (19/9/2024).

Pelaku berinisial MS (64) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah ditahan di Mapolres Simalungun Pamatang Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA  Video: Gegara Anak Beli Top Up Game Rp 800 Ribu, Kasir Indomaret Dimarahi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Berita Terbaru