Simalungun, TRIBRATA TV
Pemkab Simalungun bergerak cepat merespon informasi adanya sejumlah anak dibawah umur yang mendapatkan perlakukan tidak wajar dari seorang pria lanjut usia. Pemkab segera memberikan perlindungan pada sejumlah anak tersebut.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pun langsung berkoordinasi dengan Polres Simalungun. Ia mengatakan menanggapi kejadian ini Pemerintah Kabupaten Simalungun langsung memantau setiap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan Perlindungan Anak, terlebih apabila terjadi kekerasan seksual pada anak.
Selain itu, Bupati juga memerintahkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sri Wahyuni untuk segera memantau kejadian itu dan memberikan perlindungan anak-anak itu.
Menurut Sri Wahyuni, Sabtu (21/9/2024) kasus ini menjadi perhatian serius Pemkab Simalungun, karena maraknya kekerasan seksual terhadap anak.
Sri Wahyuni melalui Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, Isyak Irwanto dan WCC Sopo Dame GKPS lalu melakukan pendampingan ketika keluarga korban membuat pengaduan ke Polres Simalungun pada Rabu (18/9/2024) kemarin.
Dinas PPPA juga memfasilitasi seluruh korban menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim Saragih di Pamatang Raya untuk visum didampingi personil Polres Simalungun.
Sesuai dengan data yang diperoleh dari Dinas PPPA Kabupaten Simalungun, sejumlah anak yang mendapat perlakuan tidak wajar itu seluruhnya adalah anak perempuan dibawah umur.
Sejumlah anak tersebut berinisial ADS (10), ED (11), YAS (8), CMTD (9), GS (9), MSS (9), SOS (7) dan NDB (9), anak anak ini merupakan warga Nagori Simanabun Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.
Dari pelaporan keluarga Korban, Polres Simalungun segera mencari pelaku. Tidak memakan waktu lama, hanya berselang satu hari pasca pelaporan, pelaku pencabulan pun tertangkap pada Kamis (19/9/2024).
Pelaku berinisial MS (64) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah ditahan di Mapolres Simalungun Pamatang Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









