Humbahas, TRIBRATA TV
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang kaya akan cagar budaya, kita dituntut untuk tetap melestarikannya, tak terkecuali di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kali ini, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hari Ardianto, bersama para Pejabat Utama Polres, dan personil melaksanakan Bakti Sosial di cagar budaya yang penuh dengan sejarah Istana dan Makam Raja Sisingamangaraja ke-X dan ke-XI di Desa Simamora Kecamatan Bakti Raja Humbang Hasundutan, Selasa (20/06/2023)
Bakti Sosial ini merupakan salah satu wujud nyata komitmen Polres Humbang Hasundutan dalam membangun sinergitas antara polri dan masyarakat serta mendukung pembangunan sosial sekaligus menyambut Hari Bhayangkara ke-77.
Kapolres mengatakan kegiatan ini dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 dan juga sebagai salah satu langkah untuk menjalin silaturahmi dengan warga sekitar dengan membersihkan sampah, rumput, menyapu di lingkungan sekitar area tempat cagar budaya yang penuh dengan sejarah yaitu Istana dan Makam Raja Sisingamangaraja ke-X dan ke-XI.
“Bakti sosial ini diharapkan bisa meningkatkan ikatan tali silaturahmi antara Kepolisian dengan masyarakat serta bersama-sama bisa menjaga kebersihan di areal cagar budaya yang penuh dengan sejarah ini,” ungkap Kapolres.
Markoni Sinambela selaku pengurus cagar budaya didampingi Kepala Desa Parningotan Bakara mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan seluruh personil Polres Humbang Hasundutan yang telah melaksanakan Bakti Sosial kebersihan di Istana dan Makam Raja Sisingamangaraja ke-X dan ke-XI.
“Kami sangat berterimakasih kepada Kapolres dan anggota atas kegiatan bersih bersih di makam opung kami ini, Semoga hal ini membawa banyak hal baik untuk kami dan masyarakat luas, Selamat hari Bhayangkara ke-77, semoga Polri semakin dicintai masyarakat,” ucap Sinambela dengan penuh semangat.(tbh Mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









