Tak Patuhi Permenhub, Izin Operasional Bus Akan Dicabut

- Editorial Team

Jumat, 21 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sat Lantas Polrestabes Medan, memonitor dan mengecek 20 pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Monitoring dan pengecekan ini terkait ketentuan regulasi masa pengetatan pasca mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, yakni 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Kegiatan gabungan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, pada Kamis (20/5/2021) di tiga lokasi.

“Pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Terminal Amplas, pool bus di sepanjang Jalan Ring Road Sunggal dan Terminal Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, dan pool bus di sekitaran Jalan Jamin Ginting-Simpang Pos, Medan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar.

BACA JUGA  Ada Pocong di Mall Sidoarjo, Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Dikatakan Sonny, tim gabungan tersebut terdiri dari Sat Lantas Polrestabes Medan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dishub Provinsi Sumut, Dishub Kota Medan dan POM TNI.

“Hal ini untuk monitoring dan pengecekan kepatuhan para pengelola bus AKAP maupun AKDP terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan Surat Satgas Covid-19 serta Permenhub di 20 pool bus yang tersebar pada tiga titik lokasi itu,” urai AKBP Sonny.

Menurutnya pengecekan pool bus AKAP/AKDP sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi pada Rabu, 19 Mei 2021 tentang ketentuan regulasi pasca mudik 1442 Hijriah.

“Kegiatan ini membentuk tiga team untuk melaksanakan pengecekan di pool bus AKAP/AKDP di Kota Medan,” beber Sonny.

Dalam pengecekan ditekankan kepada pimpinan pool bus untuk mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan beberapa perlengkapan sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Permenhub.

BACA JUGA  Patroli Humanis Polresta Sidoarjo Saat Libur Lebaran

“Dari hasil monitoring didapati 70 persen pool bus belum menerapkan protokol kesehatan untuk Covid-19. Ada yang belum menyediakan sarana cuci tangan, imbauan tertulis kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak,” ungkap Sonny.

Terlebih lagi, sambung Sonny, para pengelola belum menerapkan kewajiban surat sehat bebas Covid-19 bagi para calon penumpang dan juga belum memenuhi ketentuan angkut 50 persen dari kapasitas bus.

“Kepada seluruh pengelola yang belum melengkapi ataupun menerapkan protokol kesehatan diimbau agar segera melengkapi dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Permenhub serta surat Satgas Covid-19,” katanya.

BACA JUGA  Sel Diinsfektan, 211 Tahanan Polsek Medan Baru Dirazia

Ditegaskan kepada para pengelola pool bus, apabila tidak melengkapi ataupun mematuhi surat Permenhub dan surat Satgas Covid-19, maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan 1 dan 2 hingga pencabutan izin operasional. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru