Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjung Balai, Sumut menggelar diskusi penguatan kelembagaan Bawaslu, Jumat (19/9/2025) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kegiatan itu menerangkan anggaran Pemilu di Tahun 2024 terlalu mahal.
Sedangkan regulasi Undang – Undang nya tidak ada mengatur soal sanksi pidana terhadap pelanggaran. Oleh karena itu DPR – RI kedepannya akan melakukan pembahasan untuk melakukan perubahan.
“Pemilu tahun 2024 kemarin, biaya yang dimajukan Bawaslu RI sebesar Rp20 triliun lebih, ” katanya di Aula Grand Singgie Hotel Kota Tanjungbalai.
Sedangkan peredaran uang selama pemilu berlangsung, kata Ahmad Doli sebanyak Rp1.000 triliun. Uang tersebut beredar dimulai dari pembelian APK, maupun pembelian kaos dan konsumsi.
“Dengan biaya semahal itu, pemilu hanya menyisakan budaya pragmatisme, itu yang pertama. Dan yang kedua, pemilu kemarin itu sulit menghantarkan masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara objektif,” terangnya.
Bahkan, kata Ahmad Doli lagi, masyarakat saat ini banyak yang tidak mengenal siapa pemimpinnya. Oleh karena, dengan adanya berbagai persoalan – persoalan itu, DPR RI akan melakukan perubahan terhadap sistem pemilu.
“Sistemnya kedepan kita rubah, jika ada money politik ada hukumannya, ada pidana maupun diskualifikasi. Itu nantinya kita buat,” terangnya.
Khusus soal pengawasan, kata Ahmad Doli, pengawasan yang efektif dan ideal itu, adalah pengawasan bersama. Bawaslu dan KPU nantinya diperbaiki dengan melibatkan aparat yang berkualitas.
“Pertama yang diperlukan adalah aparat berintegritas, independen dan pintar berkomunikasi, ” ujarnya.
Menurutnya untuk kedepannya menitik beratkan agar Bawaslu RI, kebawah harus mengayomi dan jangan sombong dengan masyarakat. Sedangkan keatas harus diplomatis dengan melakukan komunikasi dengan Parpol.
“Masyarakat kita saat ini sudah semakin cerdas, jadi intinya dalam bekerja kita harus berhati-hati, ” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, dan Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin, yokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. (eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









