LBH Puspha Minta Kepolisian Segera Tangkap 7 Anggota dan Mantan DPRD Batu Bara

- Editorial Team

Jumat, 20 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Pasca ditemukannya oleh BPK kelebihan anggaran yang sampai saat ini tak kunjung dikembalikan oleh 7 anggota dan mantan DPRD Batu Bara terus bergulir bagai bola salju. Ratusan juta kerugian negara seolah-olah dianggap hal yang sepele bagi mereka.

Tujuh anggota DPRD Batubara priode 2014 – 2019 yang belum mengembalikan Rp 244 juta milik DPRD Batubara terus jadi sorotan.

Direktur Pusat Pembaharuan Hukum yang berpusat di Medan, Muslim Muis sampai angkat bicara. “Sebaiknya polisi atau jaksa segera menangkap ke 7 oknum anggota dewan tersebut,karena dinilai telah menilep uang rakyat,” ujar Direktur Pusat Pembaharuan Hukum (Puspha) Medan Muslim Muis kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Sebelumnya BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2017 menemukan kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas dan dana Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) bagi 7 anggota DPRD Batubara. Ketujuh wakil rakyat itu BY, SI, CMB, OIF, PJP, JS dan CB.

Berdasarkan copy hasil rekap temuan BPK TA 2017, BY belum mengembalikan dana sebesar Rp 45,002,504,25, SI Rp 34,024, 504,00, CMB Rp 50,382,504,25 dan OIF Rp 35,991,504,25. Kemudian PJP Rp 43,507,504,25, JS Rp 34,024, 504,25 dan CB sebesar Rp 34,890,504,25. Total Rp 277,823, 529,75.

BACA JUGA  Jalinsum Sekitaran Pondok Jati Sei Dadap Kembali Ambil Korban

Menurut Muslim, ketujuh anggota DPRD Batu Bara yang tidak mengembalikan uang rakyat.
Padahal batas waktu pengembalian sudah lewat waktu jelas korupsi.
“Sebaiknya Sekretariat DPRD Batu Bara yang merasa dirugikan segera melaporkan ketujuh anggota DPRD tersebut ke polisi atau Jaksa,” ujar praktisi hukum itu.

Menurutnya, peraturan memberi waktu 60 hari pengembalian uang negara tersebut. “Jika dalam waktu yang ditentukan ketujuh anggota dewan itu belum juga mengembalikan uang rakyat jelas perbuatan pidana.Sebaiknya laporkan saja kepada aparat penegak hukum,”ujarnya.

Hal senada dikemukakan Kadiv Buruh LBH Medan Maswan Tambak. “Saya setuju ketujuh anggota DPRD Batu Bara itu dilaporkan ke penegak hukum. Biar proses hukum berjalan,”jelasnya.

Menurut dia,sanksi harus ditegakkan kepada siapa saja termasuk kepada anggota DPRD.
Sebelumnya Tokoh muda peduli Batu Bara Sawaluddin Pane dalam temu pers, Selasa (17/09/2019) di Lima Puluh mengatakan, tiga dari 7 anggota DPRD itu telah membayar sebagian dari temuan. BY telah mengembalikan Rp 4,050,000,00, SI Rp 11,150,000,00 dan CMB Rp 18,050,000,00. Dengan demikian sehingga total anggaran yang belum dikembalikan sebesar Rp 244,573, 529,75, ujar Sawal Pane.

BACA JUGA  Kelurahan Lestari Layani Warga Mengurus SKU Untuk Dana UMKM Tahap II

Sawal menilai sebagian anggota DPRD ini nyaris tidak menunjukkan itikad baik, sehingga ulah mereka berdampak kerugian keuangan daerah.

“Kita akan menggelar aksi demo ke kantor DPRD Batubara meminta para wakil rakyat terlibat mempertanggungjawabkan anggaran yang belum dikembalikan. Aksi demo diagendakan Senin 23 September 2019. Bila dari aksi tersebut pengembalian tidak juga cleir maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum”, pungkas Sawal Pane.

Terpisah, Sekretariat DPRD Batubara H Zainuddin, SH kepada wartawan membenarkan anggaran yang belum dikembalikan ke tujuh anggota dewan tersebut.

Zainuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali menyurati pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan anggaran sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara ke kas daerah. “Surat permintaan pengembalian anggaran terakhir kita sampaikan dan meminta para anggota DPRD itu untuk menyelesaikan pengembalian selambatnya 31 Juli 2019″, ujarnya.

BACA JUGA  Woow..!!! Hanya Untuk Narasumber, Dinkes Asahan Alokasikan Anggaran Miliaran Rupiah

Dari beberapa anggota dewan yang sudah mengembalikan sebagian kelebihan, kemarin ada 2 anggota DPRD yang juga mengembalikan yakni BY sebesar Rp 20 juta dan JS sebesar Rp 30 juta”, imbuh H Zainuddin.(Sholeh Pelka)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun
Tag :

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB